TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Adapun, dalam putusan itu, terdapat tiga orang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
"Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," ujar Suhartoyo.
Adapun Saldi Isra dan Arief Hidayat termasuk dalam tiga hakim yang mengungkapkan kejanggalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres. Sementara satu hakim lainnya adalah Suhartoyo. Mereka bertiga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan 90 itu.
Putusan nomor 90 itu yang memberikan jalan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran merupakan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. "Amar putusan. Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang," kata hakim Suhartoyo.
Selain itu, dalam amar putusan itu, MK menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
Pilihan Editor: MK Tolak Dalil Jokowi Kerahkan Kepala Desa Menangkan Prabowo-Gibran