Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Haji Dulu Baru Umrah

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Haji merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Ibadah ini merupakan perjalanan spiritual yang penuh makna dan keutamaan.

Kewajiban haji sendiri tercantum dalam Surat Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman: "(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana”.

Niat berhaji penting dalam Islam. Dengan mendaftar dan menabung, niat berhaji sudah tercatat sebagai pahala dan kebaikan, meskipun tak sedikit yang akhirya tidak sempat berangkat karena berbagai hal, salah satunya masa tunggu yang lama.

Seperti hadis nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim: “Barangsiapa yang bertekad untuk berbuat baik tapi dia kemudian tidak mengamalkan kebaikan itu, maka Allah mencatatnya di sisiNya sebagai sebuah kebaikan yang sempurna”.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI, dalam sidang pleno Musyawarah Nasional (Munas) X MUI yang digelar secara tertutup pada Kamis, 26 November 2023, menghasilkan sejumlah keputusan. Antara lain di bidang fatwa, Munas MUI memutuskan empat fatwa soal haji salah satunya fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Orang yang sudah mampu tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat, tidak gugur kewajibannya untuk melaksanakan ibadah haji. Selain itu, ada juga ketentuan orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, dengan masa tunggu haji yang saat ini mencapai rata-rata 20 tahun, sebaiknya disegerakan mendaftar sejak usia muda. Masyarakat sudah bisa mendaftar saat usianya menginjak 12 tahun.

“Positifnya banyak. pertama, menyempurnakan agama, serta inysaallah saat berangkat nanti kondisi tubuh masih bugar, selain itu mendapatkan pengalaman international environment, karena haji dan umrah itu masyarakat dari seluruh dunia datang, Insayallah mendaftar haji sejak muda itu kerennya Ultimate," ujar dia kepada Tempo, Jumat 29 Maret 2024.


BPKH menginformasikan, untuk BPIH Haji 2024 berkisar pada 93 juta dan bpih untuk biaya yang ditanggung oleh jamaah sebesar 56 juta. Namun, dari tahun ke tahun biaya Haji selalu mengalami perubahan.

Banyak faktor yang menyebabkan biaya haji berubah-ubah. Seperti biaya komponen yang dibutuhkan mengalami kenaikan baik komponen yang berada di dalam maupun luar negeri. Komponen tersebut seperti biaya akomodasi, konsumsi, biaya layanan, biaya penerbangan dan lain sebagainya.

Perubahan kurs mata uang asing juga berpengaruh karena mata uang asing digunakan untuk membayar operasional penyelenggaraan ibadah Haji. Faktor terakhir yang mempengaruhi berubahnya biaya Haji adalah kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi.

Selain haji, Umrah juga menunaikan ibadahnya dengan pergi ke tanah suci. Berbeda dengan haji yang hukumnya wajib dilaksanakan, umrah memiliki hukum sunnah muakad yang artinya ibadah umrah dianjurkan lebih baik untuk dilaksanakan, tapi jika tidak pun tidak apa-apa. Jadi Haji lebih utama dibandingkan umrah.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Umrah ke umrah berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga. (HR. Bukhari 1773 & Muslim 1349).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji sebagai amalan paling utama setelah jihad fi sabilillah.

Menunaikan ibadah haji membutuhkan persiapan yang matang. Bukan hanya kemampuan finansial, tapi juga kesiapan mental dan fisik. Calon jamaah haji disarankan untuk menjaga kesehatan, belajar manasik haji, dan memperkuat keyakinan untuk menghadapi rangkaian ibadah yang menguras fisik.

Ibadah haji merupakan pengalaman spiritual yang dapat mengubah hidup. Ibadah ini dapat menyucikan jiwa, meningkatkan ketakwaan, dan membawa pemahaman lebih dalam tentang Islam.

Selain perbedaan hukum antara Haji dan Umrah, berikut perbedaan signifikan antara keduanya:

Tempat

Bagi sebagian orang, ibadan Haji dan Umrah terlihat sama karena sama-sama pergi ke Mekah. Padalah secara praktinya, tempat ibadah pun berneda. Selain beribada di Mekah, Haji juga melakukan Wukuf di Arafah, melempar Jumrah di Mina dan menginap di Mudalifah. Untuk tempat ibada Umrah, hanya bertempat di Mekah dan ziarah ke Madinah.

Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan Ibadah Haji dilakukan pada 1 Syawal hingga 13 Dzulhijjah karena wukuf sudah di tentukan pada 9 Dzulhijjah. Ibadah Haji dilaksanakan mendekati Dzulhijjah. Untuk pelaksanaan umrah, jamaah bisa melakukannya kapan saja bahkan saat berhaji. Umrah hanya tidak bisa dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik pada 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Durasi Pelaksanaan

Perbedaan pertama terletak dari lamanya waktu beribadah. Jika Haji memerlukan waktu 40 hari lamanya untuk beribadah, Umrah hanya 6-10 hari.

Rukun

Perbedaan yang kedua terletak pada rukunnya. Rukun Haji terdiri dari Ihram, Wukuf di Arafah, Sa’i antara Shafa dan Marwah, mencukur rambut dan tertib rukun. Untuk rukun Umrah terdiri dari dari Ihram, Thawaf, Sa’i antara Shafa dan Marwah, mencukur rambut dan tertib rukun.

Penyelenggara

Penyelenggaraan kedua ibadah ini diatur oleh dua orgaisasi yang berbeda. Haji reguler diatur oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) dan Haji Khusus juga Haji Furoda diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Untuk penyelenggara ibadah Umrah, agen-agen travel yang sudah terpilih sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) yang mengaturnya.

Kewajiban

Kewajiban-kewajiban saat beribadahpun memiliki perbedaan. Kewajiban saat Haji adalah miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, tawaf wada dan melempar jumrah. Sedangkan kewajiban haji mebih sedikit yakni Ihram dari Miqa dan menjauhi segala larangan Ihram. Ini yang menjadikan durasi beribadah menjadi berbeda.

Ada puluhan riwayat yang menjelaskan keutaman berhaji. Melihat dari hukumnya saja, ibadah Haji adalah Ibadah yang wajib sebagai penyempurna rukun Islam. Tak harus menunggu tua untuk memiliki niat dan usaha berhaji. Niat dan usaha bisa dipupuk sedari muda.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Apresiasi Penunjukan Yacht Sourcing Sebagai Dealer Eksklusif Superyacht

13 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Penunjukan Yacht Sourcing Sebagai Dealer Eksklusif Superyacht

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengapresiasi penunjukan Yacht Sourcing sebagai dealer eksklusif superyacht Nomad dan Majesty di Indonesia oleh Gulf Craft.


Bank Mandiri Meraih Worlds Best Bank 2024 Versi Forbes

14 jam lalu

Bank Mandiri Meraih Worlds Best Bank 2024 Versi Forbes

Bank Mandiri kembali dinobatkan sebagai salah satu bank terbaik dalam daftar Worlds Best Bank 2024 versi Forbes sebagai bank pelat merah terbaik di Indonesia.


Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

16 jam lalu

Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

PT Pertamina International Shipping (PIS) memperkuat posisinya sebagai pengangkut LPG 'top tier' di Asia Tenggara dengan menambah dua kapal tanker gas raksasa Very Large Gas Carrier (VLGC), yakni Pertamina Gas Caspia dan Pertamina Gas Dahlia.


Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

22 jam lalu

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

Program deradikalisasi merupakan upaya pembinaan dalam rangka mendukung proses reintegrasi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.


Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

22 jam lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.


Serikat Petani Indonesia Dukung Penuh Pompanisasi

22 jam lalu

Serikat Petani Indonesia Dukung Penuh Pompanisasi

SPI mendorong semua anggota menggunakan fasilitas pompa dalam mengantisipasi musim kering dampak el Nino.


Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

1 hari lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.


Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

1 hari lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya


Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

1 hari lalu

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, meluncurkan Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.


Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

1 hari lalu

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu), Nikson Nababan, blusukan ke Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan, pada Rabu, 8 Mei 2024.