TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dalam Pemilu 2024. Hal ini diungkapkan oleh Enny dalam sidang putusan sengketa Pilpres Senin, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK menegaskan, kata Enny, Bawaslu perlu mengubah pengaturan pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakan. Dengan demikian, pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
"Sehingga, Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah," ujar Enny saat membacakan bagian pertimbangan.
Artinya bila perubahan tersebut tidak dilakukan, menurut Enny, dapat mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. "Dengan adanya ancaman sepert itu, dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Enny juga menyoroti dalil pemohon 1 Anies-Muhaimin mengenai laporan mereka--pelanggaran Pemilu karena KPU telah menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal paslon capres dan cawapres yang melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023--ke Bawaslu tidak ditindaklanjuti.
"Bawaslu beserta jajarannya telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalikan Pemohon," kata Enny.
Kendati tindak lanjut laporan tersebut tidak selalu berujung pada kesimpulan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran pemilu atau sampai menjatuhkan sanksi. "Namun demikian, penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu tersebut sebagiannya terkesan formalistik," ujar Enny.
Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulir sejak akhir bulan lalu.
Pada sidang kali ini, prinsipal dari pemohon--Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.--hadir langsung di Gedung MK. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga hadir langsung. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait tidak hadir dan diwakili oleh tim hukum mereka.
Pilihan Editor: Gibran Tak Ikut Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Hari ini: Ngantor Seperti Biasa Aja