TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membalas komentar kuasa hukum tim Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, soal amicus curiae Megawati Soekarnoputri. Otto sebelumnya mengatakan amicus curiae atau sahabat pengadilan dari Ketua Umum PDIP itu terkait sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat.
Hasto menyinggung soal tim hukum Prabowo-Gibran yang sempat meminta Megawati hadir dalam persidangan sengketa Pilpres sebagai saksi. "Mungkin maksud awalnya (Tim Prabowo-Gibran) berbeda, sebagai barangkali suatu pressure, menghadirkan Bu Mega. Tapi ternyata Bu Mega malah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di MK," kata Hasto di Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 April 2024.
Namun, Hasto berkata Megawati tidak mendapat panggilan dari MK hingga sidang berakhir. Maka dari itu, ucap Hasto, Megawati memilih untuk mengirimkan amicus curiae.
Hasto mengklaim amicus curiae Megawati diberikan bukan dalam kapasitas sebagai Presiden RI Kelima atau Ketua Umum PDIP. "Tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat," ucap politikus asal Yogyakarta itu.
Hasto berujar Megawati menuliskan amicus curiae tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada negara. "Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae," ucap Hasto.
Lewat amicus curiae itu, kata dia, Megawati sedang mengingatkan agar penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di Pilpres 2024 tidak dibiarkan. "Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya berpegang pada konstitusi kehidupan yang baik," ujar Hasto.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan amicus curiae adalah suatu permohonan yang diajukan oleh pihak yang ingin berkontribusi kepada pengadilan dan memberikan masukan dari sudut pandang yang netral. Sahabat pengadilan itu, menurut dia, mestinya bukan pihak di dalam perkara.
"Jadi, kalau Ibu Mega merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," ucap Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.
Pilihan Editor: Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK