TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar hukum menyoroti banyaknya amicus curiae alias sahabat pengadilan terhadap sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, mengatakan bahwa banjir amicus curiae menandakan dua hal. "Pertama, simbol kegelisahan kolektif publik terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang penuh dengan dugaan kecurangan," kata dia kepada Tempo, Rabu, 17 April 2024.
Dia menjelaskan, kecurangan dalam Pemilu 2024 diduga mulai dari dari upaya kekuasaan menyandera MK, politik cawe-cawe presiden, politisasi bantuan sosial alias bansos, pengerahan aparatur negara, dan sebagainya.
Kedua, simbol ketidakpercayaan terhadap MK yang tersandera oleh putusannya sendiri. "Publik paham, MK seperti menjadi tawanan bagi dirinya sendiri, karena itulah publik memuntahkan keresahan dan ketidakpercayaan itu melalui amicus curiae," kata Castro, sapaannya.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan maraknya amicus curiae menjadi indikasi bahwa banyak pihak melihat maraknya persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. "Mengapa para pihak berbondong-bondong menjadi amicus curiae? Karena peran vital MK dalam memutuskan hasil Pemilu," ujarnya pada Tempo, Rabu.
Dia melanjutkan, masyarakat berharap MK mampu berdiri di atas konstitusi, demokrasi, dan keadilan Pemilu. Oleh sebab itu, kata Titi, MK harus menunjukkan kenegarawannya dalam memutus perkara sengketa hasil Pilpes ini.
Hal senada diungkapkan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Menurut Uceng, sapaannya, banjir amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres adalah bentuk animo masyarakat.
"Ada counter yang besar," kata Uceng ketika dihubungi pada Rabu. "Saya enggak baca semua amicus-nya, tapi saya kira itu simbol perhatian publik yang tinggi."
Hingga Rabu sore, Mahkamah Konstitusi merekap telah menerima 22 amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres dari berbagai elemen masyarakat. Teranyar, ada surat sahabat pengadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin dkk.
"Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu siang. "Nah, itu menunjukan setidak-tidaknya publik punya atensi terhadap apa yang akan diputus oleh MK."
Pilihan Editor: Kata MK soal Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres