TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, Kemenkes akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat perihal pemecatan 249 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami coba koordinasikan untuk mengetahui permasalahannya," ujar Siti Nadia saat dihubungi, Kamis, 11 April 2024.
Siti mengatakan, Kemenkes sudah membuat standar jumlah nakes di setiap Rumah Sakit dan Puskesmas. Seharusnya, Dinas Kesehatan setempat mempertimbangkan hal itu. Namun, Siti mengatakan, masalah ini sebetulnya kewenangan pemerintah daerah.
"Tapi ini masalah Aparatur Sipil Negara di daerah yang merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat," kata Siti.
Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, memecat sebanyak 249 nakes. Para nakes itu tidak diperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia, (DPN FKHN) Indonesia, Sepri Latifan, mengatakan, pemecatan ini karena para nakes melakukan demo kenaikan upah.
"Kita mandapat informasi bahwasanya 249 Tenaga Kesehatan non ASN ini hanya mendapatkan upah 400 sampai 600 ribu setiap bulannya," kata Sepri dalam keteranganya, Kamis.
Ia menyayangkan sikap Bupati Manggarai. Seharusnya, bupati mengutamakan pendekatan persuasif. Apalagi para nakes sudah berjuang di masa pandemi Covid-19. "Mereka punya andil besar ketika Indonesia dihantam badai pandemi Covid-19," ujarnya.
Pilihan Editor: Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19