Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

image-gnews
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini sejumlah pihak mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus sengketa Pilpres 2024. Mereka antara lain 159 sastrawan dan budayawan, Center For Law and Social Justice (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM, serta 300 orang terdiri dari akademisi, lembaga, dan warga sipil.

Membahas soal amicus curiae, selain kasus sengketa Pilpres 2024, Tempo.co telah merangkum berbagai perkara yang mana sejumlah pihak juga mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan dalam persoalan-persoalan hukum tersebut. Berikut ulasannya:

1. Kasus aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Daniel diproses hukum setelah melayangkan kritik menolak tambak udang di Karimunjawa. Kritik berupa komentar di Facebook itu membuat dirinya dilaporkan ke polisi pada akhir 2022. Dalam perkara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN.Jpa, ia didakwa melayangkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik secara daring.

Perkara lalu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara sejak 1 Februari 2024. Indonesia Center for Environmental Law atau ICEL kemudian mengajukan amicus curiae untuk perkara tersebut baru-baru ini. Ada tiga poin dalam Amicus Curiae ICEL yang mereka kirim ke (PN) Jepara. Salah satunya, ICEL mengargumentasikan bahwa Daniel merupakan pejuang HAM dan lingkungan.

2. Kasus dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Beberapa waktu lalu Haris dan Fatia berkonflik dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik pada 22 September 2022. Dalam kasus ini 20 pihak mengajukan diri sebagai Amicus Curiae membela Fatia dan Haris.

Mereka antara lain dari Poros Anak Muda Sosia Politika, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Hasanuddin Law Study Centre, IM57+ Institute, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Constitutional Law Society FH UGM, hingga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Indonesian Center for Environmental Law, serta lainnya.

3. Kasus penganiayaan Mario Dandi Satriyo terhadap David Ozora Latumahin

Pada Mei 2023 lalu, Mario Dandy, seorang anak eks pejabat Ditjen Pajak, menganiaya David. Dalam kasus ini, AG, 15 tahun, yang merupakan pacar Mario ikut terseret dan divonis 3,5 tahun penjara. Sejumlah pihak menilai vonis kepada remaja tersebut tak tepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak tersebut yaitu Chitto Chumbhadrika, dosen ilmu hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di IBLAM dan Christopher Simanjuntak dari Pusat Bantuan Hukum atau PBH Jakarta Pusat. Keduanya kemudian mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam kasus tersebut.

Menurut Chotto, dari hasil penelitiannya AG tidak terbukti secara aktif ikut serta dalam tindakan penganiayaan. Sementara Christopher menilai putusan dibuat terlalu terburu-buru tanpa memperhitungkan adanya hak anak yang harus dipenuhi.

4. Kasus Pembunuhan Brigadir J

Amicus Curiae juga muncul dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer menjadi algojo atas perintah Ferdy. Richard lalu dituntut 12 tahun penjara.

Menanggapi itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama lembaga PILNET dan ELSAM mengirimkan Amicus Curiae. Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menilai tuntutan jaksa terhadap Richard tidak konsisten. Pasalnya, dalam poin meringankan yang disampaikan, jaksa sudah menyebut Richard sebagai justice collaborator.

“Berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya reward-nya adalah putusan ringan di antara pelaku lain,” kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DESTY LUTHFIANI | ADIL AL HASAN | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Inilah 3 Pihak yang Mengirim Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres 202

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 jam lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

4 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

7 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

7 jam lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

8 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

8 jam lalu

Tangakapan layar dari video pendek yang diunggah Menko Marves Luhut Pandjaitan usai dijenguk Menhan Prabowo Subianto di Singapura beberapa waktu lalu (Sumber: Instagram)
Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.


Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

9 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan takjub melihat kapal OceanX.


Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

12 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

23 jam lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.