TEMPO.CO, Jakarta - Setelah membacakan putusan perkara sengketa Pilpres pada 22 April 2024, MK sudah harus bersiap menangani perkara sengketa Pileg (pemilu legislatif) 2024. MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 29 April hingga 3 Mei mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengingatkan agar para hakim MK tetap menjaga independensi menjelang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg.
Dia menyebutkan tekanan publik perihal penanganan perkara PHPU Pileg memang tidak sebesar sengketa Pilpres, tetapi hal itu tidak boleh membuat para hakim menjadi lengah.
“Jangan sampai, ketika tidak ada sorotan publik, tidak ada tekanan publik untuk menyidangkan perkara PHPU Pileg, malah menimbulkan sesuatu hal yang negatif, misalkan ada permainan dan lain-lain,” kata Arfianto pada Ahad, 7 April 2024 seperti dikutip Antara.
Menurut dia, proses penanganan perkara PHPU Pileg akan sangat dinamis karena pihak yang berkepentingan bukan hanya antarpartai, tetapi bisa juga dari internal partai. Keputusan para hakim MK pun menjadi krusial, sehingga meskipun tidak disorot, para hakim harus tetap menjaga kualitas putusan dan kepercayaan publik melalui independensi.
“Intensitas penanganan perkara PHPU Pileg adalah jumlahnya yang cukup banyak. Makanya, ujian dari para hakim ini adalah sorotan dari publik. Walaupun tidak sebesar di PHPU Pilpres, akan menjadi ujian tersendiri bagi para hakim,” ujarnya.
Arfianto mengatakan keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai lembaga pengawas bagi para hakim MK juga akan menegakkan pengawasan di tingkat internal.
Mengenai putusan PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April, dia mengingatkan agar semua pihak menerimanya karena putusan tersebut sudah final dan sudah diputuskan melalui jalur-jalur konstitusional.
“Ketika kita menjunjung konstitusi dalam bernegara dan berdemokrasi, seharusnya keputusan itu diterima. Jangan sampai pihak-pihak yang tidak puas itu melakukan hal yang inkonstitusional, melawan konstitusi sendiri,” kata dia menegaskan.
MK Harus Putuskan PHPU Sesuai Prinsip Keadilan
Adapun dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto mengatakan MK harus memutuskan perkara PHPU atau sengketa Pemilu 2024 sesuai dengan prinsip keadilan.
"Prinsipnya MK harus (putuskan PHPU) berdasarkan prinsip-prinsip keadilan," ujar Agus pada Senin, 8 April 2024.