Mereka adalah menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Ketua DKPP Heddy Lugito.
Namun, jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, Enny menuturkan para pihak bisa menyampaikannya pada tahapan penyampaian kesimpulan. Enny menyebutkan penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), tetapi tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.
"Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," tutur Enny.
PHPU Pileg 2024 Telah Menunggu
Setelah membacakan putusan perkara Sengketa Pilpres, MK sudah harus bersiap menangani perkara sengketa pemilu legislatif atau Pileg 2024. Tahapan penanganan perkaranya diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, Serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan aturan itu, berikut ini tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa Pileg 2024:
1. Pengajuan permohonan: 20-23 Maret 2024.
2. Melengkapi dan memperbaiki permohonan: 23-26 Maret 2024.
3. Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan: 23-26 Maret 2024.
4. Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon: 26-27 Maret 2024.
5. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret-24 April 2024.
6. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 23-24 April 2024.
7. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 23-24 April 2024.
8. Penetapan dan penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait: 24-29 April 2024.
9. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 24-29 April 2024.
10. Pemeriksaan pendahuluan: 29 April-3 Mei.
11. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan: 3-13 Mei 2024.
12. Pemeriksaan persidangan: 6-15 Mei 2024.
13. Rapat Permusyawaratan Hakim: 15-20 Mei 2024.
14. Pengucapan putusan: 21-22 Mei 2024.
15. Pemeriksaan persidangan (Lanjutan): 27-31 Mei 2024.
16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 3-6 Juni 2024.
17. Pengucapan putusan: 7-10 Juni 2024.
18. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 7-10 Juni 2024.
AMELIA RAHIMA SARI | MKRI.ID | ANTARA
Pilihan editor: Pengamat Sebut Pertarungan di Pilkada DKI 2024 Paling Menarik, Ini Alasannya