TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 April 2024 pekan lalu.
Lantas, kapan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias THN AMIN dan Deputi Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md bakal menyerahkan kesimpulan sidang sengketa pilpres ke MK?
THN AMIN serahkan kesimpulan sidang ke MK
Baca Juga:
Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK pada 16 April 2024 mendatang. Ari juga mengatakan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres tengah disusun oleh timnya.
"Garis besarnya menyimpulkan bahwa dari semua keterangan-keterangan ahli, saksi-saksi, dan bukti-bukti yang diajukan, benar telah terjadi pelanggaran konstitusi, terutama asas bebas, jujur, dan adil," ujar Ari Yusuf kepada Tempo pada Ahad, 7 April 2024.
Selain itu, Ari menjelaskan kesimpulan dari THN AMIN menyatakan bahwa banyak tindakan kecurangan yang melanggar hukum dan konstitusi demi memenangkan pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta politisasi bantuan sosial atau bansos secara masif dengan tujuan elektoral.
Kesimpulan dari THN AMIN juga akan menyatakan terjadi keberpihakan penyelenggara Pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara terstruktur.
"Terbukti Bawaslu mengakui telah menerima banyak sekali laporan kecurangan dari paslon 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) yang tidak mereka tindaklanjutkan dengan berbagai alasan yang tidak berdasar," kata Ari.
Selain itu, kesimpulan dari paslon 01 ini akan menyertakan telah terjadi keberpihakan pemerintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menteri-menteri, kepala daerah, sampai tingkat kepala desa dan perangkatnya. Padahal, kata Ari, seharusnya mereka netral.
"Dalan kesimpulan, kami juga akan menanggapi semua kesaksian menteri-menteri tersebut. Karena semua pernyataan menteri-menteri tersebut normatif dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan," kata Ari.
Sehingga, menurut Ari, pihaknya akan tetap bertahan dengan petitum atau permohonan mereka di awal.
"Agar dibatalkan keputusan KPU dan Pemilu ulang, tanpa keterlibatan pemerintah (diperintahkan harus netral)," ujarnya.