TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyoroti ketidaknetralan pejabat publik dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan bahwa tidak ada pejabat publik yang benar-benar netral 100 persen. Sebab, setiap orang memiliki preferensi dan tendensi.
“Karena itu kalau ada orang bilang bahwa netral 100 persen itu pasti bohong," ujar Muhadjir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jumat, 5 April 2024. Pernyataan itu Muhadjir sampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan Hakim Ridwan Mansyur.
Sebelumnya Hakim Ridwan bertanya perihal dua dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yaitu tentang aparatur negara dan menteri, serta kaitannya dengan penggunaan fasilitas negara untuk politik.
Muhadjir menjelaskan bahwa dalam teori administrasi publik terdapat konsep eksternalitas negatif, yang bisa terjadi disengaja maupun tidak terhindarkan. Contohnya, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, yang bisa jadi tidak disengaja, tetapi tetap berdampak negatif.
Dia menekankan, hal ini sangat tergantung pada individu masing-masing pejabat publik. “Misalnya kalau kita punya baju dinas mau berangkat ke kantor, mau ngelayat dulu saudara kita yang meninggal tidak mungkin kita ganti baju karena mau melayat baru kemudian pakai baju dinas, itu adalah unavoided (tak terhindarkan)," imbuh Muhadjir.
Menurut dia, setiap manusia pasti memiliki pilihan dan punya kecenderungan dan itu tidak harus melalui akal sehat.
Meskipun demikian, Muhadjir menyatakan upaya untuk meminimalisasi eksternalitas negatif tersebut, sebagai bagian dari amanah yang diemban oleh pejabat publik.
“Kita mengemban amanah termasuk kami berusaha betul untuk meminimalisasi terjadinya eksternalitas negatif terutama yang intended (disengaja),” kata dia.
Empat menteri kabinet Presiden Jokowi, termasuk Muhadjir, hadir sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024 pada 5 April 202. Selain Muhadjir, hadir pula Menkeu Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.
Adapun gugatan dalam sidang tersebut diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK, dengan nomor gugatan masing-masing 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pilihan editor: Respons Gibran hingga Puan Maharani Soal Wacana Pertemuan Prabowo dan Megawati