TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan dari mana anggaran bantuan sosial atau bansos yang dibagikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal ini diungkapkan keduanya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden atau PHPU Pilpres yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 April 2024.
"Bantuan yang diberikan oleh Bapak Presiden itu berasal dari dana bantuan presiden untuk masyarakat," ujar Airlangga di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.
Beberapa saat kemudian, Sri Mulyani yang duduk di sebelah Airlangga menambahkan penjelasan. Dia menegaskan bahwa bantuan dari Jokowi bukan merupakan bagian dari anggaran perlindungan sosial atau perlinsos.
"Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden, berasal dari dana operasional presiden, yang berasal dari APBN," tutur Sri Mulyani.
Adapun alokasi dana operasional presiden pada 2024 adalah Rp 138,3 miliar. Per Maret-Apri ini, kata Sri Mulyani, realisasinya baru Rp 18,7 miliar; atau 14 persen.
Dia menjelaskan, dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 48 Tahun 2008, yang diubah dengan PMK 106/2008. Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 2 Tahun 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, ada beberapa bidang kegiatan yang bisa dicakup dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden. Kegiatan tersebut adalah keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan lainnya atas perintah presiden atau wakil presiden.
"Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," ujar Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Alasan Mensos Risma Tak Mengusulkan BLT El Nino Ketika Ditanya Ketua MK