TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan perangkat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement disingkat E-TLE untuk penerapan pola ganjil-genap pada ruas jalan tol selama arus mudik Lebaran 2024.
“Untuk penerapan ganjil-genap, melihat animo masyarakat yang cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat keputusan bersama) yang ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang melintas di jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resminya, Ahad, 17 Maret 2024.
Setiap kendaraan pemudik yang melanggar akan dipantau dan diberikan sanksi langsung atau putar balik kendaraan. Kamera E-TLE akan menyasar dua pelanggaran, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran beban muatan.
Adapun terkait batas kecepatan kendaraan di jalan tol ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 kilo meter per jam.
Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 kilometer per jam sampai batas maksimal 80 kilometer per jam. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 kilometer per jam.
Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik E-TLE
Selain di jalan tol, kamera E-TLE juga tersebar di jalan raya untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kendati begitu, para pengendara bisa mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, termasuk arus mudik Lebaran 2024 melalui aplikasi peta dan navigasi Waze.
Melansir laman Waze, aplikasi yang diluncurkan pertama kali pada 2009 lalu oleh Google itu menyediakan informasi seputar kondisi jalan dan lalu lintas.
Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menawarkan informasi secara berkala (real-time), seperti struktur jalan, titik kemacetan, hingga kondisi cuaca terkini.
Untuk melihat lokasi pemasangan kamera tilang elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Waze di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buat akun menggunakan alamat surel (email).
- Izinkan Waze untuk mengakses informasi lokasi ponsel pintar dan pastikan mode GPS aktif.
- Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
- Pilih ‘Setelan’, lalu klik ‘Peringatan & Laporan’.
- Ketuk menu ‘Laporan’.
- Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
- Aktifkan opsi ‘Tampilkan di Peta’ dan ‘Peringatan saat Berkendara’.
- Lakukan hal serupa pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
- Kembali ke halaman utama aplikasi Waze, masukkan lokasi yang dituju.
- Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
- Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan arus mudik dan memberi peringatan saat ada kamera tilang elektronik.
KAKAK INDRA PURNAMA | DICKY KURNIAWAN | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: H-5 Idul Fitri Segini Tarif Tol Arus Mudik Jakarta-Merak, Bakauheni-Lampung dan Bakauheni-Riau