Airlangga Bilang Golkar Belum Berencana Bahas Revisi UU MD3
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya belum berupaya membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang Pileg 2024.
Golkar juga belum berupaya mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2021 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Undang-undang ini mengatur soal mekanisme kursi ketua DPR.
“Golkar memang sudah punya kursi, tapi belum ada (membahas revisi UU MD3),” kata Airlangga usai acara peringatan Nuzulul Quran dan buka puasa bersama Partai Golkar di Jakarta pada Jumat, 29 Maret 2024.
Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPR dalam UU MD3
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 mengatur tentang mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di parlemen pada pemilu legislatif.
Berdasarkan Pasal 427D undang-undang tersebut, susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR;
b. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;
c. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima;
d. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum; dan
e. Dalam hal terdapat lebih dari I (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, PDIP unggul dengan perolehan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Kemudian, di peringkat kedua yaitu Golkar yang meraih 23.208.654 suara (15,28 persen). Sedangkan Gerindra yang meraih 20.071.708 (13,22 persen) berada di peringkat ketiga. Adapun jumlah suara sah secara nasional untuk Pemilihan Legislatif sebanyak 151.796.631 suara.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | HENDRIK YAPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini, Airlangga Ungkap Pesan Jokowi