Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

Reporter

image-gnews
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Halilul Khairi, ihwal frasa calon dukungan pemerintah dalam sesi pemaparan keterangannya.

“Ada dua sampai tiga kali Saudara ahli menyebut calon dukungan pemerintah. Apa yang saudara maksud dengan calon dukungan pemerintah di keterangan ahli tadi?” kata Saldi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis, 4 April 2024.

Halilul berujar frasa calon dukungan pemerintah tersebut merupakan permisalan dari tuduhan yang dipersoalkan dalam sengketa Pilpres 2024. Salah satu dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah perihal adanya ketidaknetralan penjabat kepala daerah dalam proses pemilu.

“Saya mungkin memaksudkan bahwa dia mendukung calon dari penjabatnya itu, dituduh atau harus mendukung calon yang diarahkan oleh pemerintah, misalnya gitu Prof.,” ucap Halilul.

“Jadi kalau begitu ada calon yang diarahkan pemerintah, ya?” ujar Saldi.

“Kan tadi saya menyimulasikan, Pak, andai misalnya mendapat perintah,” kata Halilul.

Saldi mengatakan pernyataan ahli seharusnya jelas atau clear, sebab keterangan tersebut akan dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. “Nanti kita lihat bersama risalahnya,” ucap Wakil Ketua MK itu.

Halilul  memang sempat menyebutkan frasa calon dukungan pemerintah. “Kalau memang penjabat kepala daerah itu dapat diandalkan menjadi mesin untuk pemenangan calon tertentu, terutama tentu pemerintah, calon yang didukung pemerintah, dalam hal ini tentu 02 yang kita bahas,” ucapnya.

Menurut Halilul jika penjabat kepala daerah diminta memenangkan pasangan calon tertentu, maka suara pasangan calon tersebut tinggi di daerah yang banyak penjabat kepala daerahnya, seperti di Provinsi Aceh. Namun, Prabowo-Gibran kalah di provinsi itu.

“Aceh itu ada 24 kepala daerah. 23-nya adalah penjabat. 95 persen penjabat semuanya. Kalau dipakai untuk memobilisasi atau kalau kita menggunakan preposisi makin banyak penjabat kepala daerah maka makin efektif penambahan suara dari pihak pemerintah, logikanya Aceh adalah Aceh perolehan suara tertinggi karena dia adalah penjabat tertinggi provinsi se-Indonesia. Nyatanya 02 hanya 24 persen,” kata dia.

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu kemudian membandingkan dengan Provinsi Bengkulu yang paling sedikit penjabatnya. “Nyatanya calon dukungan pemerintah mendapat suara 70 persen. Maka, kalau kita menggunakan keyakinan itu empiriknya tidak terlihat,” tutur Halilul.

Adapun di DKI Jakarta, kata dia, suara Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran bersaing ketat. Padahal DKI Jakarta juga dikendalikan oleh penjabat gubernur. “Semua pengendalian di Jakarta oleh penjabat. Nyatanya calon 1 dan 2 mirip-mirip, menang nomor 2, tapi selisih 3 ribuan. Kalau dia efektif betul, seharusnya 100 persen mendekati 80 persen, karena semua aparatur pemerintahan DKI Jakarta di bawah kendali gubernur 100 persen,” kata dia.

Selama proses sidang PHPU, Saldi Isra yang juga profesor hukum Universitas Andalas itu mengkritisi setiap ucapan ahli serta tim hukum pemohon maupun termohon. Berikut rangkumannya selama proses sidang berlangsung:

 MINTA AHLI PRABOWO BELAJAR LAGI KE YUSRIL

Saldi juga meminta ahli yang diajukan Kubu Prabowo-Gibran di sidang sengketa Pilpres, Margarito Kamis, belajar lagi dengan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran sekaligus pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Saldi mengatakan dirinya senang karena Margarito mengawali keterangannya dengan statement Yusril. Hakim konstitusi itu menyebut Yusril adalah gurunya dan Margarito.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya masih ingat—sebagai seorang murid Profesor Yusril—Pak Margarito belum mengambil semua ilmu beliau menurut saya," kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.

Saldi menceritakan, pada sekitar 2001 atau 2002, Yusril sempat berdebat dengan Guru Besar Hukum Tata Negara UI Harun Al Rasyid. Keduanya berdebat mengenai TAP MPR. Saat itu, Harun menegasikan TAP MPR sebagai sumber hukum.

"Prof. Yusril mengatakan betapa pun hebatnya seorang ahli, tapi kalau ada norma tertulis, ada putusan pengadilan, maka pendapat ahli itu menjadi gugur kalau di bawah dalam konteks hukum," ujar Saldi menirukan Yusril.

Oleh sebab itu, Saldi meminta agar Margarito tidak menegasikan putusan pengadilan. Dia pun meminta Margarito belajar lagi. "Mungkin nanti Pak Margarito selesai ini, datang lagi ke Prof. Yusril untuk menuntut ilmu beliau, secara kaffah," ujar Saldi Isra.

TEGUR HOTMAN PARIS

Sebelumnya pada Rabu kemarin, 3 April 2024 Saldi Isra menegur anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang menganggap pembahasan Sirekap dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini, tidak penting. Saldi mengingatkan, jika Hotman menganggap pembahasan Sirekap tidak penting, maka Hotman diminta tidak perlu datang ke sidang MK.

Pernyataan itu disampaikan Saldi saat Hotman mengajukan pertanyaan kepada saksi KPU, yaitu pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar.

Hotman mengutip pertanyaan dari hakim MK Arief Hidayat yang menyebut pada akhirnya hasil Pemilu yang ditetapkan KPU tidak menggunakan Sirekap, namun penghitungan berjenjang. Karena itu, Hotman menanyakan mengapa saksi dan ahli KPU masih menjawab pertanyaan pemohon soal Sirekap. 

"Ngapain kita bahas-bahas lagi soal Sirekap ini, ya sekali lagi saya hormat kepada Bapak Arief Hidayat karena bapak sudah mengingatkan kami bahwa kami ini adalah sarjana hukum, dari tadi kami kuliah komputer," kata Hotman. 

Saldi lantas menanyakan kepada Hotman mengenai inti dari pertanyaannya. Hotman lantas menanyakan kepada saksi jika yang dipakai adalah penghitungan manual, mengapa Sirekap masih dibahas. 

"Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman. Final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap masih perlu enggak bapak kuliah di sini, masih perlu nggak kita bahas tentang Sirekap?" kata dia. 

Saldi lantas menegaskan, pembahasan Sirekap penting dibahas dalam sidang karena menjadi dalil pemohon dan MK berkepentingan untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal ini. "Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan kami, mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini," ucap Saldi Isra.

Saldi lantas mengingatkan Hotman agar tidak menganggap kehadiran saksi atau ahli tidak penting. Dia menegaskan, MK menganggap semua yang dihadirkan itu penting. 

 AMELIA RAHMA SARI | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO


Pilihan Editor: Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

53 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

1 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


Ada Usulan Tambah 40 Kementerian, Indonesia Pernah Punya Kabinet 'Super Gemoy' 100 Menteri

4 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ada Usulan Tambah 40 Kementerian, Indonesia Pernah Punya Kabinet 'Super Gemoy' 100 Menteri

Di tengah usulan pada Prabowo-Gibran untuk menambah nomenklatur menjadi 40 kementerian, RI pernah punya kabinet 100 menteri.


Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.


Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.


Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

2 hari lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.


Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

2 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons dari sejumlah kalangan. Mereka ingatkan Prabowo soal ini.