TEMPO.CO, Jakarta - Selain 4 menteri Jokowi, Makamah Konsititusi (MK) juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan DKPP.
“Hari ini, Selasa, sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut,” kata Fajar sebagaimana melansir dari Antara, Selasa, 2 April 2024.
Fajar tidak menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut dan juga tidak mengungkapkan siapa saja pihak yang telah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Namun, ia menegaskan bahwa para pihak itu wajib hadir.
“Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan,” kata dia.
Sebelumnya, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Jokowi untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Jumat, 5 April 2024.
“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres pada Senin, 1 April 2024.
Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri Jokowi yang dipanggil itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil Hakim Konstitusi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan salah satu bagian dari Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 ayat 7).
Lebih jelas, dalam pasal 1 ayat 24 menyebutkan “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.”
Tugas DKPP
Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 159 ayat 1, yakni :
1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Wewenang DKPP
Wewenang DKPP diatur dalam Pasal 159 ayat 2, sebagai berikut:
1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
2. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
4. Memutus pelanggaran kode etik.
Kewajiban DKPP
Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat 3, yaitu;
1. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
2. Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;
3. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
4. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindak lanjuti.
Pilihan Editor: DKPP Siap Hadir sebagai Saksi di MK