TEMPO.CO, Jakarta - Pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar membantah server sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum atau pemilu itu disimpan di luar negeri. Hal ini diungkapkan Yudistira dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Dosen ITB ini menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Server yang disimpan di luar negeri tidak benar," kata Yudistira dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan kesalahan saat pertama kali launching Sirekap. Sehingga IP address yang berada di Indonesia terlihat aslinya.
"Alhamdulillah kita dapat pinjaman IP yang akhirnya bapak lihat IP-nya sekarang," ujar Yudistira.
Yudistira menuturkan, IP baru tersebut adalah IP shadow atau bayangan. Ini supaya orang-orang tidak mengetahui alamat IP baru Sirekap.
"Tapi servernya, kan nggak mungkin kita server kita install IP, jadi kalau IP lamanya bapak lihat itu IP Indonesia. Tapi IP barunya itu IP shadow, istilahnya IP anycast yang kita sewa supaya orang enggak tahu IP baru dari Sirekap," kata Yudistira.
Tapi, Yudistira menegaskan tempat servernya masih sama. Sebab, tidak mungkin dalam waktu 3 jam setelah di-install, lokasi server berpindah misalnya ke Singapura atau Perancis.
"Jadi lokasi (server)-nya ada di area Jakarta gitu, untuk lokasinya saya tidak bisa (sebut)," kata Yudistira.
Sidang PHPU Pilpres hari ini adalah yang keempat dengan agenda pembuktian dari KPU selaku termohon dan Bawaslu selaku pemberi keterangan. Dalam sidang ini, KPU dan Bawaslu menghadirkan sejumlah ahli dan saksi.
Selain KPU dan Bawaslu, hadir Tim Hukum Anies-Muhaimin sebagai perwakilan pemohon I dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II. Turut hadir Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
Pilihan Editor: Pro-Kontra Permintaan Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Sengketa PHPU Pilpres di MK