Ketiga, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang menanyakan soal teknologi yang pernah digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilu, di antaranya Situng dan Sirekap.
“Selama ini KPU itu seolah-olah kebal terhadap audit forensik terhadap sistem teknologinya. Makanya kemudian Prof. Enny dengan sangat cerdas menanyakan perbedaan serta persamaan Situng dan Sirekap,” kata dia.
Karena itu, Bambang menilai sidang pembuktian pemohon pada sidang Senin itu memunculkan keyakinan akan semakin terbukanya harapan untuk menegakkan demokrasi.
“Mahkamah tengah menghidupkan optimisme dan optimisme itulah yang akan menjemput harapan. Selamat datang kemenangan,” tuturnya.
Tim Hukum Amin Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi
Dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon pada Senin itu, THN Amin menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi. Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, dan Djohermansyah Djohan.
Adapun ke-11 saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya. Sedangkan satu saksi yang hadir secara daring adalah Amrin Harun.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Reaksi Airlangga atas Keputusan MK Hadirkan Dia Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres