Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

image-gnews
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih Di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023. Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos. Sebagai informasi, menurut UU Pemilu, terdapat tiga metode pemungutan suara di mancanegara, yakni TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pos. TEMPO/Subekti.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih Di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023. Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos. Sebagai informasi, menurut UU Pemilu, terdapat tiga metode pemungutan suara di mancanegara, yakni TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pos. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakaan dugaan pelanggaran penggelembungan suara pasangan calon Prabowo-Gibran, tidak memenuhi syarat materiil untuk diproses lembaganya. Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU RI terkait penggelembungan suara di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). 

Laporan tersebut diterima dalam formulir laporan 111, pada 19 Februari 2024. Laporan itu yang menuding Ketua dan Anggota KPU melakukan pelanggaran Pemilu dengan menggelembungkan suara paslon 02 di situs Sirekap. "Di mana terlapor Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran pemilu penggelembungan suara paslon 02 di situs Sirekap," kata Bagja, dalam dalam sidang sengketa kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Menurut Bagja, berdasarkan kajian awal, laporan tersebut memenuhi unsur formil. Namun, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil dan oleh karena itu tidak dapat ditindaklanjuti. "Bawaslu melakukan kajian awal dugaan pelanggaran pemilu tanggal 22 Februari, dengan kesimpulan bahwa terlapor telah memenuhi syarat formil, tapi tidak memenuhi syarat materiil," lanjut Bagja.

Bagja mengungkapkan hasil kajian awal Bawaslu yang menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur formil namun tidak memenuhi syarat materiil. Meskipun Bawaslu telah memberikan status laporan dengan surat Nomor 251 tanggal 22 Februari 2024, penindakan lanjutan tidak dilakukan karena ketidakmemenuhi syarat materiil.

Sementara itu, pada Rabu, 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan hasil Pilpres 2024. Pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Paslon nomor urut dua berhasil terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden dengan dukungan dari 36 provinsi dan total suara sebanyak 96.214.691.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan Paslon nomor urut satu, Anies-Muhaimin, menempati posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 40.971.906, serta berhasil memenangkan dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Barat. Paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, meraih 27.040.878 suara, meskipun tidak berhasil memenangkan dukungan dari satu pun provinsi.

Penetapan hasil tersebut disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

"Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. 

Pilihan editor: Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

35 detik lalu

Simon Aloysius Mantiri saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) melakukan kunjungan ke Green Refinery Kilang Pertamina International Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, 6 Agustus 2024. Dok. Pertamina
Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.


Profil Chatib Basri, Anggota DEN yang Pernah Setuju dengan Rencana Kenaikan Rasio Pajak Prabowo

28 menit lalu

Chatib Basri melambaikan tangan sebelum upacara pelantikan anggota Dewan Ekonomi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 November 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik Mari Elka Pangestu menjadi Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional beserta anggotanya Chatib Basri, Haryanto Adikoesoemo, Arief Anshory Yusuf, Heriyanto Irawan, Septian Hario Seto, dan Firman Hidayat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Profil Chatib Basri, Anggota DEN yang Pernah Setuju dengan Rencana Kenaikan Rasio Pajak Prabowo

Rekam jejak Chatib Basri, Komisaris Bank Mandiri dan XL Axiata yang kini juga menjabat sebagai Anggota Dewan Ekonomi Nasional.


Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

53 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Poltiik dan Keamanan Budi Gunawan ditunjuk sebagai Kepala Kompolnas di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.


Pemerintahan Prabowo Bakal Cetak Sawah 500 Ribu Hektare di Kalimantan Selatan

6 jam lalu

Bersama TNI, Aceh Besar Cetak Sawah Baru 200 Ha
Pemerintahan Prabowo Bakal Cetak Sawah 500 Ribu Hektare di Kalimantan Selatan

Pemerintahan Prabowo Subianto akan mencetak sawah baru seluas 500 ribu hektare di Kalimantan Selatan.


Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

21 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

Paguyuban Kepala Desa di Jawa Tengah kepergok tengah berkumpul di salah satu hotel di Semarang. Bawaslu masih memeriksa kasus ini.


Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

23 jam lalu

Ada upaya pemerintah merintangi penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.  Para pejabat pemerintah dan orang-orang dekat Prabowo Subianto diduga berada di balik upaya penggembosan itu.
Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Orang-orang dekat Prabowo Subianto diduga berada di balik upaya penggembosan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.


Massa Aksi 411 Tuntut Jokowi Segera Diadili dan Tangkap Pemilik Akun Fufufafa

1 hari lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Tuntut Jokowi Segera Diadili dan Tangkap Pemilik Akun Fufufafa

Simpatisan FPI meminta agar mantan Presiden Jokowi diadili atas sejumlah pelanggaran yang terjadi selama dia menjabat.


FPI Respons Aksi 411 Tuntut Penjarakan Suswono: Itu Bukan dari Kami

1 hari lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Respons Aksi 411 Tuntut Penjarakan Suswono: Itu Bukan dari Kami

FPI menyatakan aksi 411 yang meminta agar Suswono dipenjarakan perihal dugaan penistaan agama tidak berhubungan dengan ormas tersebut.


Wujudkan Swasembada Pangan, Zulhas akan Sediakan 2 Juta Ton Beras hingga Akhir Tahun 2024

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian
Wujudkan Swasembada Pangan, Zulhas akan Sediakan 2 Juta Ton Beras hingga Akhir Tahun 2024

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan akan menyediakan stok beras untuk mencukupi kebutuhan nasional sekurang-kurangnya sebesar 2 juta ton hingga akhir tahun 2024.


Prabowo Temui Jokowi, Pengamat Bilang Gibran Tak Bisa Diajak Ambil Kebijakan Strategis

1 hari lalu

Presiden RI, Prabowo Subianto (kanan) dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi (kiri) bertemu dan menikmati makan malam di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Ahad malam, 3 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Prabowo Temui Jokowi, Pengamat Bilang Gibran Tak Bisa Diajak Ambil Kebijakan Strategis

Pertemuan empat mata Prabowo dan Jokowi di Solo pada Ahad malam berlangsung sambil keduanya menikmati makan malam.