TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI mengakui menerima laporan dugaan pelanggaran terkait tindakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi membagikan bantuan sosial alias bansos di dekat spanduk pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di hadapan majelis hakim serta pihak-pihak yang berperkara dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis malam, 28 Maret 2024.
Bagja mengakui laporan tentang dugaan pelanggaran asas netralitas diterima Bawaslu Provinsi Banten. Namun, katanya, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dimaksud, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjuti karena tidak memenuhi asas netralitas.
"Berkenaan dengan Presiden Joko Widodo diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, dengan spanduk bergambarkan pasangan calon nomor urut dua dengan tindak lanjut pemberian status temuan atau laporan berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," ujar Bagja, Kamis, 28 Maret 2024.
Penjelasan Bagja tersebut merupakan jawaban atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan dalam perkara tersebut.
Pada perkara ini, Anies-Muhaimin intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU RI melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.