TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Saldi dilaporkan ke MMK terkait dengan dugaan afiliasi dengan PDI Perjuangan. Adapun Arief terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
Kedua Hakim Konstitusi tersebut juga dilaporkan atas penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan Saldi Isra
MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
"Hakim Terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu, yaitu PDI Perjuangan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Sebelumnya, pelapor bernama Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi mengklaim mengklaim Saldi terafiliasi dengan PDIP. Pelapor mengajukan bukti berupa pernyataan Ketua DPD PDIP Sumatera Barat Alex Indra Lukman dalam suatu berita daring. Alex menyebutkan tiga nama dari Sumbar yang dipertimbangkan menjadi calon wakil presiden, salah satunya Saldi Isra.
Dalam pertimbangannya, MKMK mengatakan Saldi telah membantah adanya komunikasi dan kesepakatan dengan PDIP soal pencalonannya sebagai calon wakil presiden. Saldi juga menegaskan dia berusaha menghindari popularitas. Misalnya, saat dia menolak dinominasikan sebagai Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara HUT ke-17 Padang TV.
Andi juga melaporkan Saldi ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik terkait penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Andi mengklaim, dalam penyampaian dissenting opinion itu, Saldi memuat opini-opini politik dan penilaian moral yang menjatuhkan marwah Hakim MK.