TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK. Ayah dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka itu enggan menanggapi hal tersebut.
"Saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK. Ya," kata Jokowi ditemui usai acara di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi pada Rabu, 27 Maret. Perkara satu adalah permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Sedangkan perkara dua adalah permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Dua kubu mempersoalkan dugaan keterlibatan Jokowi dalam proses pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam persidangan kemarin, anggota Tim Hukum Nasional (THN) Amin, Bambang Widjojanto, mengatakan Presiden Jokowi menggerakkan atau membiarkan menteri di kabinetnya memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Para menteri itu, kata dia, melakukan kampanye mendukung Prabowo-Gibran.
Bambang menyebut beberapa menteri yang diduga melakukan kampanye memenangkan Prabowo-Gibran seperti Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Maritim Investasi Luhut Pandjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni.
Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir kemudian menyarakan beberapa menteri yang bisa dimintai keterangan oleh MK seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma. Ari mengatakan MK bisa mendalami soal penggunaan uang negara kepada Sri Mulyani. Sedangkan Risma bisa didalami soal penyaluran bantuan sosial atau bansos.
Sementara kubu 03 menganggap Jokowi menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan tiga bentuk nepotisme dalam pilpres. Ini disampaikan anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Rabu.
Pertama Jokowi melakukan bentuk nepotisme dengan memastikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum untuk maju di Pilpres 2024. Nepotisme kedua yang dilakukan guna menyiapkan infrastruktur politik yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Misalnya dengan penunjukan kepala daerah menjelang kontestasi.
Ketiga, Jokowi melakukan nepotisme dengan memastikan agar Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran. Upaya itu dilakukan dengan berbagai cara, terutama lewat berbagai pertemuan pejabat hingga politisasi bantuan sosial.
Istana Kepresidenan sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah Presiden Jokowi bukan pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Staf Khusus Presiden dalam Bidang Hukum Dini Purwono meminta supaya masyarakat mengikuti proses yang berjalan di MK.
Dini mengatakan pemerintah belum menyiapkan pembelaan atau tim apapun jika diminta keterangan oleh MK. Pemerintah tidak melihat relevansi, sebab bukan pihak yang bersengketa dalam perkara Pilpres.
“Tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK,” kata Dini dalam pesan singkat pada Kamis, 28 Maret 2024.
Pilihan Editor: Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!