TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ)menjadi undang-undang pada hari ini, Kamis, 28 Maret 2024. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan peluang revisi UU DKJ tersebut melihat perkembangan ke depan.
“Kita lihat nanti, untuk merevisi kan bukannya tiba-tiba akan ada revisi tapi untuk kemudian undang-undang ini bisa berjalan juga perlu waktu jadi kita lihat dulu nanti bagaimana,” ujar Puan ketika ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks DPR, Senayan.
Peluang revisi ini merupakan buntut dari usulan PKS yang meminta Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif. Puan mengatakan, usulan tersebut sebetulnya telah dibahas di tingkat panitia kerja RUU DKJ yang beranggotakan pemerintah, Badan Legislasi DPR, serta DPD pada Maret lalu.
“Itu nanti tentu saja ke depannya akan kita coba lihat dulu. Yang penting ini kan bagaimana UU ini bisa berjalan dahulu seperti yang sudah menjadi amanat undang-undangnya,” kata Puan. “Sehingga tidak melewati batas waktu yang ada dan sudah melalui proses yang kami lihat sudah dibahas antara pemerintah dengan DPR dan melibatkan berbagai pihak.”
Sebelumnya, usulan ini disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hermanto, dalam interupsi di rapat paripurna. Ada sejumlah alasan mengapa menurutnya status kekhususan Jakarta harus lekat dengan predikat Kota Legislatif.
Hermanto menjelaskan, Jakarta merupakan ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat. Kemudian, akses transportasi ke Jakarta juga sangat kaya dan lengkap baik dari laut, udara, maupun darat.
Alasan selanjutnya adalah tingginya mobilitas masyarakat di Jakarta. Hermanto menilai hal ini membuat Jakarta menjadi kota pusat penyampaian aspirasi masyarakat kepada para wakilnya.
Terakhir, yakni kompleks DPR yang dinilai lebih efisien dan efektif dalam melakukan proses pembuatan atau memproduksi UU. "Di sinilah kita ingin nanti bahwa DKI masih punya label yang khusus," kata dia.
Sebagai informasi, PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak UU DKJ. Sementara itu, 8 fraksi lainnya yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN dan PPP menyetujui undang-undang tersebut.
Pilihan Editor: KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK