TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ dalam rapat paripurna DPR RI di kompleks pada hari ini, Kamis, 28 Maret 2024. Pengesahan tersebut diketuk dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta.
PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ. Sedangkan delapan fraksi lainnya, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN, dan PPP menyetujui rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Penolakan PKS disampaikan oleh anggota Fraksi PKS sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hermanto yang mengajukan interupsi setelah Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas melaporkan pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah. Hermanto mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif.
Adapun Anggota Baleg DPR lainnya dari Fraksi PKS, Anshory Siregar, mengklaim pembahasan RUU DKJ terlalu terburu-buru serta tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU DKJ tersebut. Dia juga menyebut gedung DPR juga belum dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“RUU ini dibahas tergesa-gesa, terburu-buru. Saya denger-denger gedung DPR (di IKN) belum dibangun, katanya dibangun pas dapat persetujuan DPR? Ini buru-buru sekali pimpinan,” ujar dia.
Namun DPR secara resmi tetap mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang.
“Selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadir diikuti ketukan palu pengesahan. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir soal RUU DKJ.
Usulan PKS agar Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Sebelum DPR dan pemerintah menyepakati RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna DPR, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan ada usul agar Jakarta secara khusus menjadi ibu kota legislatif setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Dia menyampaikan hal tersebut menanggapi usulan dari anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ dalam pembahasan unsur kekhususan Jakarta setelah ibu kota negara berpindah ke IKN.