TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini Kamis, 28 Maret 2024. Dalam sidang yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II itu, DPR diketahui akan mengambil keputusan atau dua Rancangan Undang-Undang atau RUU.
Merujuk pada dokumen undangan rapat yang dilayangkan Sekretariat Jenderal DPR, dua RUU yang akan disahkan hari ini adalah RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Keduanya sebelumnya sudah pernah dibahas DPR dan mendapat persetujuan dalam pembahasan tingkat pertama di kelengkapan DPR.
Selain pengambilan keputusan untuk RUU DKJ dan Revisi UU Desa, DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.
Sidang akan mendengarkan laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan atau fit and proper test Kantor Akuntan Publik (KAP) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, serta laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025.
Kemudian, rapat akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dilanjutkan denganpengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI, pendapat fraksi-fraksi terhadap 26 RUU usul inisiatif Komisi I DPR RI tentang Kab/kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI, dan penetapan Keanggotaan Panitia Khusus RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Selain itu, terdapat agenda persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET); dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan.
Pilihan editor: Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK