TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi pada hari ini, Kamis, 28 Maret 2024. Hakim yang dilaporkan di antaranya Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams.
Ada lima laporan yang akan dibacakan putusannya oleh MKMK pada sidang nanti. “Sidang Pengucapan Putusan MKMK terhadap lima laporan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi akan digelar pada Kamis, mulai pukul 09.00 WIB di Gedung II MK,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat pada Rabu, 27 Maret 2024.
Sidang tersebut mulanya dijadwalkan berlangsung pada pukul 12.00 WIB. Namun, kata Fajar, agenda itu dimajukan karena waktunya bersamaan dengan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU yang berlangsung di MK.
Sebelumnya, MKMK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan sejak 15 Maret lalu. Menurut anggota MKMK Yuliandri, pihaknya telah telah meneliti kelengkapan dan hal-hal administratif lain dalam laporan-laporan tersebut.
"Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap beberapa peristiwa sebelumnya, yang oleh Pelapor diduga melanggar kode etik," ucap Yuliandri kepada Tempo pada 14 Maret 2024.
Adapun salah satu laporan yang diterima MKMK yaitu terkait pernyataan mantan ketua MK Anwar Usman dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. Laporan itu disampaikan oleh advokat Zico Simanjuntak.
Dalam konferensi pers November itu, Anwar menyampaikan tanggapannya soal pencopotan dirinya dari posisi Ketua MK oleh MKMK akibat putusan batas usia capres-cawapres. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.
Selain itu, Anwar juga merasa difitnah secara keji terkait penanganan perkara syarat usia minimal capres-cawapres tersebut. "Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," kata Anwar saat itu.
Menurut Zico, pernyataan Anwar mengenai fitnah tersebut seolah-olah tidak terima oleh putusan MKMK. “Itu kan Pak Anwar terkesan tidak terima, sehingga banyak keluar berita Anwar Usman tidak terima oleh putusan MKMK. Itu yang saya laporkan,” kata dia seperti dikutip Antara pada Rabu, 21 Februari 2024.
Selain itu, Zico juga melaporkan dugaan pelanggaran etik karena Anwar meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah. “Kemudian masalah beliau menggugat ke PTUN. Terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis karena sebagai sesama hakim, kok, menggugat hakim. Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik, sehingga saya laporkan itu,” ujar Zico.
Pilihan Editor: Prabowo Kenang Bersama SBY di TNI: Awalnya Satu Angkatan
SULTAN ABDURRAHMAN | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA