TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan langkah pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mempermasalahkan politisasi bantuan sosial (Bansos) ke dalam gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, sudah tepat.
"Dalil ini perlu diuraikan oleh Pemohon sebagai kritik dalam kacamata electoral justice system," kata Pakar hukum tata negara, kepada Tempo, Senin, 25 Maret 2024. Adapun electoral justice system adalah keadilan Pemilu lebih penting dibandingkan angka-angka perolehan hasil.
Castro -sapaan Herdiansyah, selama proses tahapan pemilu yang menjadi persoalan adalah dugaan perbuatan curang kekuasaan Presiden Joko Widodo Jokowi dalam menggunakan bansos untuk memenangkan salah satu calon. "Jadi tidak ada pengaruh Jokowi masuk Timses atau tidak," ujar Castro. "Dalil itu untuk menguraikan perilaku kekuasaan yang abusive."
Dia menuturkan, motif dari politisasi bansos ini bertujuan untuk memenangkan calon tertentu. Sehingga, Castro berpendapat bahwa kecurangan tersebut harus dibongkar.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Herlambang Wiratraman, mengatakan bahwa politisasi bansos bertalian dengan dalil bahwa ada situasi kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Apakah memungkinkan berhasil meskipun Jokowi bukan bagian dari tim kampanye?" ujar Herlambang kepada Tempo, Senin kemarin. "Merujuk Pasal 22 E (UUD 1945), sebenarnya tidak membatasi ya."
Menurut dia, kalau hanya secara teknis mempertimbangkan keterlibatan sebatas tim kampanye, tidak akan menemukan elemen masalah yang dituduhkan di ruang publik terkait kejahatan TSM. "Tentu sekali lagi, perlu nalar kritis dari Hakim MK. Kalau tidak, saya kira tidak akan mengubah situasi," tutur Herlambang.
Pilihan editor: Prabowo Klaim Dirinya dan Gibran Simbol Cita-cita Rakyat