TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Otto Hasibuan mengatakan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi atau MK cacat formil.
"Yang tegasnya jelas memang salah kamar," kata Otto dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin malam, 25 Maret 2024.
Advokat senior ini mengatakan, jika para pemohon tersebut mempersoalkan tentang proses maupun pelanggaran-pelanggaran, maka tempatnya bukan di MK. Dia menuturkan, ranah MK sesuai dengan Pasal 476 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum adalah mengenai PHPU.
Menurut dia, permohonan itu harusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Dari Bawaslu, kata dia, bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN maupun ke Mahkamah Agung.
"Jadi dengan demikian mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar. Itu tidak sah," kata Otto.
Pada Senin malam, Otto ditemani 44 kuasa hukum lainnya mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi. Ke-45 pengacara ini tergabung ke dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran. Tim ini dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Adapun tujuan kedatangan Tim Pembela Prabowo-Gibran ini adalah untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam PHPU Pilpres. Seperti diketahui, Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud secara terpisah telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres ke MK pada pekan lalu.
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024.
"Seandainya nanti diterima oleh MK, kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini," kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024.
Adapun Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu, 23 Maret 2024. Salah satu tuntutannya, mereka meminta pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
“Kami meminta pasangan calon nomor urut 02 didiskualifikasi,” kata Ketua Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK.
Pilihan Editor: Yusril Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran Daftarkan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK