TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayor Jenderal Izak Pangemanan, memastikan, seluruh anggota TNI yang terlibat dalam aksi penganiayaan pada warga Papua akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyebut, TNI akan mengusut tuntas kasus ini.
"Proses hukum akan kami dorong terus, kompensasi kepada masyarakat Papua adalah keadilan yang harus mereka dapat. Kami, akan memberikan keadilan yang seadil adilnya kepada masyarakat Papua," ujar Izak di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024.
Dia menyebut, masyarakat tidak perlu ragu dengan peradilan militer yang akan mengadili mereka. Dia memastikan, proses hukum bisa di akses oleh masyarakat umum. "Silahkan diakses, kami akan berikan aksesnya. Enggak usah diragukan (peradilan militer). Silakan hadir dalam persidangan," ucap dia.
Meski demikian, Izak tidak menjelaskan hukuman apa yang akan diberikan kepada 13 anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya memastikan, pelaku akan mendapat hukuman sesuai pelanggaran yang dia lakukan. "Sesuai dengan apa yang dilakukan, maka harus dipertanggung jawab. Tanya saja ke yang tahu hukum (detail hukumannya)," tutur Izak.
Izak mengatakan, TNI akan mengusut tuntas permasalahan ini. Apapun yang terjadi saat kejadian, kata Izak, akan menjadi bahan untuk proses hukum. "Tidak ada satupun yang akan lolos dari kasus ini, semua yang terlibat akan dihukum sesuai aturan yang berlaku," ucap Izak.
Minta maaf
Izak meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan anggotanya. Dia berjanji akan memperketat pengawasan dan memastikan kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Dia juga memastikan semua pelaku penganiayaan ini akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun penganiayaan kepada anggota KKB Definus Kogoya dilakukan pada 3 Februari 2024. Penganiayaan itu dilakukan oleh anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Papua.
Penganiayaan ini terjadi saat anggota TNI melakukan pemeriksaan kepada Definus Kogoya. Dia ditangkap karena berencana membakar Puskesmas Omukia di Kabupaten Puncak, Papua. Puskesmas itu terletak 300 meter dari pos jaga TNI.
Pilihan Editor: 42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan