TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka buka suara ihwal permintaan diskualifikasi kubu pasangan calon Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. terhadap kubu Prabowo-Gibran.
Wakil Sekretaris TKN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, permintaan kubu AMIN dan GAMA agar kubu Prabowo-Gibran didiskualifikasi pada penyelenggaraan Pemilu 2024 memang merupakan hak konstitusional. "Tetapi, jangan di satu pihak menuntut hak. Di pihak lainnya menghilangkan hak orang lain," kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, 25 Maret 2024.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang dimohonkan oleh kubu AMIN dan GAMA di Mahkamah Konstitusi pekan lalu, Saleh melanjutkan, cenderung membingungkan apabila nantinya dikabulkan MK. Sebab, kata Ketua Fraksi PAN di DPR itu, dikabulkannya gugatan AMIN dan GAMA adalah bentuk dari ketidakadilan.
Apalagi pencalonan Gibran yang didasarkan pada putusan MK Nomor 90/PUU lalu adalah putusan yang bersifat final dan mengikat. "Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi," ujar Saleh.
Sehingga, Saleh mengklaim gugatan PHPU yang dimohonkan kubu AMIN dan GAMA adalah gugatan yang tidak memenuhi rasa keadilan tehadap kemenangan yang diraih kubu Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 ini. "Semua kan punya kedudukan di mata hukum. Masak selain didiskualifikasi kami juga dilarang berkontestasi lagi," ujarnya.
Pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024. Hasilnya, kubu Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara nasional terbanyak dari dua kandidat lainnya.
Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menyatakan, kubu Prabowo-Gibran menang dengan torehan 96.214.691 suara. Sementara kubu AMIN meraih 40.971.906 suara dan kubu GAMA 27.040.878 suara.
Adapun dalam gugatannya Kamis pekan lalu, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, kubu AMIN mengharapkan agar dilakukan proses pemungutan suara ulang pemilihan presiden 2024 tanpa adanya kubu Prabowo-Gibran.
Gibran, kata Ari, dapat digantikan oleh siapa saja. Sebab, dalam proses pencalonannya menjadi calon wakil presiden Prabowo, terdapat suatu proses yang melanggar etik dan konstitusi.
Sedangkan Kepala Kedeputian Hukum TPN GAMA, Todung Mulya Lubis mengatakan, Prabowo-Gibran mesti didiskualifikasi karena terdapat proses yang melanggar etik dan konstitusi. "Pencalonan ini juga nepotisme yang membuahkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi," kata Todung.
Pilihan Editor: Anatomi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Dilayangkan TPN Ganjar-Mahfud ke MK