TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md., Henry Yosodiningrat yakin hakim konstitusi bakal menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU secara objektif dan profesional di Mahkamah Konstitusi (MK). "Masih ada hakim konstitusi yang memiliki hati," kata Henry dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 23 Maret 2024.
Henry yakin hakim konstitusi saat ini memiliki akal sehat, setelah sebelumnya sempat tercoreng imbas pelanggaran etik ketuanya yang menjatuhkan putusan perkara nomor 90. Putusan yang dibacakan Anwar Usman itu membuka jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju pada Pemilihan Presiden 2024.
Dengan komposisi hakim konstitusi dan pemberlakuan sanksi bagi Anwar Usman, oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, kata dia, hal itu menjadi suatu titik terang dari gelapnya ruang yang ada. "Kami yakin Hakim masih mengingat ilah-ilah dalam suatu putusan, yaitu demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya.
Adapun Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Sabtu, 23 Maret 2024 sore hari. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 23, Maret 2024.
Dalam materi gugatan, Ketua Kedeputian Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, TPN melampirkan sejumlah bukti dugaan kecurangan seperti dugaan politisasi bantuan sosial, mobilisasi kepala desa dan penyalahgunaan sistem data penghitungan cepat di website Komisi Pemilihan Umum, yaitu Sirekap.
Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan, dalam permohonan pendaftaran gugatan PHPU hari ini, TPN melibatkan 74 pengacara yang tergabung dalam Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud. "Ada 469 bukti dari laporan berisi 208 halaman," kata Heru kepada Tempo.
Dihubungi terpisah, Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, hingga Sabtu, 23 Maret 2024 per pukul 19.35 tercatat ada 2 gugatan PHPU ihwal pemilihan presiden, serta pemilihan calon anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah. "Paling banyak Soal Pileg, ada 49 gugatan yang kami terima. Sedangkan DPD ada 5" kata Fajar kepada Tempo, Sabtu, 23 Maret 2024.
Mahkamah, Fajar melanjutkan, akan memulai persidangan PHPU pemilihan presiden pada 27 Maret mendatang. "Sementara putusannya 22 April," ujar Fajar.
Dia memastikan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan turut serta dalam menangani persidangan PHPU, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. "Itu yang pasti dan tidak akan terjadi," ucapnya.
Adapun putusan MKMK pada 7 November lalu menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Alhasil, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 itu juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu juga dinyatakan tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. "Hakim terlapor (Anwar Usman) juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.