TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024, yang diajukan Partai Nasdem. Partai besutan Surya Paloh itu menjadi pemohon pertama dari partai politik yang mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK.
Dilansir dari situs resmi MK yaitu mkri.id pada Sabtu, 23 Maret 2024, Partai Nasdem mendaftarkan dua permohonan PHPU untuk Pileg. Permohonan pertama didaftarkan pada Jumat, 22 Maret 2024 Pukul 23.49, sementara permohonan kedua didaftarkan pada Sabtu, 23 Maret 2024 Pukul 00.14.
Permohonan pertama didaftarkan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai Nasdem yaitu 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Dalam permohonan ini, pihak termohon yaitu KPU RI, sementara Partai Nasdem memberikan kuasa permohonan kepada Regginaldo Sultan, Adriansyah R. Tahir, dan Ucok Edison Marpaung.
Adapun permohonan kedua didaftarkan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Papua Barat Daya. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai Nasdem yaitu 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Dalam permohonan ini, pihak termohon yaitu KPU RI, sementara Partai Nasdem memberikan kuasa permohonan kepada Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan.
Partai Nasdem telah mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam permohonan PHPU. Dokumen yang dilampirkan yaitu surat permohonan, KTP Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransziskus Taslim, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti, hingga alat bukti dalam berbagai bentuk.
Dari informasi yang ditampilkan dalam situs resmi MK, Tempo tidak mendapatkan informasi detail mengenai alasan diajukannya permohonan ini maupun temuan apa saja yang dilampirkan oleh Partai Nasdem.
Meski demikian, Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransziskus Taslim,mengkonfirmasi bahwa partainya telah mengajukan permohonan PHPU. Dia juga menambahkan, pihaknya akan kembali mendaftarkan permohonan PHPU untuk beberapa provinsi lainnya pada hari ini, Sabtu, 23 Maret 2024.
"Benar (sudah mendaftar permohonan PHPU), hari ini kami akan daftar lagi beberapa provinsi," kata Hermawi dalam keterangannya kepada Tempo hari ini.
Pilihan editor: Nasdem Berpeluang Merapat ke Prabowo, Anies Bantah Gugatan ke MK Bakal Gembos