TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan pihaknya saat ini sedang fokus dalam gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU untuk Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku siap untuk menghadiri sidang gugatan di MK, jika diminta oleh tim hukum Timnas Amin.
"Bila menurut tim hukum perlu, kami akan datang, bila menurut tim hukum tidak perlu, kami tidak datang," ujar Anies saat ditemui awak media di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Maret 2024.
Anies mengatakan, saat ini dirinya sudah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres. Karena itu, menurut dia, kehadirannya di sidang MK akan menyesuaikan dengan kebutuhan tim hukumnya.
"Nanti tergantung kebutuhan yang disampaikan oleh para pengacara, karena kami sudah berikan kuasanya nanti tim hukum yang akan memproses, tim hukum yang akan kasih tahu," tutur Anies.
Dia juga berharap, proses gugatan yang dia ajukan ke MK dapat berjalan dengan baik. Hakim MK, kata Anies, juga diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan adil, tidak memihak, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan kebenaran.
Adapun Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. Mereka meminta Pemilu diulang tanpa diikuti calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
"Dari awal, proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak presiden (Joko Widodo), sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya," kata Ari Yusuf.
ADINDA JASMINE | YOHANES MAHARSO
Pilihan Editor: Pertemuan Surya Paloh-Prabowo, Akankah Berlanjut pada PPP, PKB dan PDIP?