TEMPO.CO, Jakarta - Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Sejak pendaftran sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU dibuka, Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarakan secara resmi permohonan perkara PHPU atau gugatan pemilu ke MK.
“Alhamdulilah, kami telah resmi mendaftarakan ke MK. Pagi ini, kami didampingi leh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi, Alhamdulilah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, melansir dari Antara Kamis, 21 Maret 2024.
Tim Hukum AMIN juga telah menyiapkan saksi dan ahli yang telah diverifikasi untuk hadir dan menjelaskan di persidangan.
“Tim hukum AMIN terdiri dari 33 provinsi dan ada ribuan yang tergabung di sana. Tapi karena MK juga menyediakan tempat yang terbatas, jadi yang tergabung di dalam daftar kuasa ada sebanyak 190 orang,” ujarnya
Sejalan dengan Tim Hukum AMIN, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga akan ajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya sudah siap mengajukan permohonan PHPU ke MK.
“Kami dari paslon nomor tiga pasti akan ke MK. Kami sudah siap dengan permohonan kami dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi partner dan ahli-ahli yang kita ajukan,” kata Todung Mulya Lubis, dilansir dari Antara, 20 Maret 2024.
Terkait gugatan tersebut, Ganjar dalam keterangannya menilai momentum ini sebagai upaya untuk mengembalikan demokrasi pada tempatnya. “Ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim nanti yang ada di MK untuk menunjukan kredibilitasnya. Setelah dulu ada putusan MKMK, penyelenggaraan pemilu ada hukuman etik, maka kita mesti mengembalikan titik demokrasi kita ini jauh lebih baik,” ucapnya.
Sementara itu, Mahfud MD menerangkan bahwa gugatan yang dilakukan ke MK bukan untuk mencari kemenangan. Lebih dari itu, gugatan dilakukan untuk masa depan demokrasi Indonesia.
“Dan itu harus di ungkap dalam teater hukum yang bernama Mahkamah Konstitusi. Ini demi masa depan demokrasi kita, bukan kami sendiri. Kami ingin mewariskan pada generasi yang akan datang agar jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum,” kata Mahfud melansir dari Antara 21 Maret 2024.
Langkah yang ditempuh dua pasangan calon capres dan cawapres ini mengacu Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Sebelumnya KPU RI menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU No.360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi, da DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.
Adapun MK memiliki waktu 14 hari sejak permohonan tercatat dalam e-BPRK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik, untuk menyelesaikan permohonan PHPU Pilpres. Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, MK akan memulai sidang sengketa hasil Pilpres ini pada 27 Maret 2024.
“25 (Maret) registrasi, 26 (Maret) itu pemberitahuan hari sidang, 27 (Maret) itu hari sidang, sidang, sidang, sidang sampai putusan pada 22 (April),” kata Fajar saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: NasDem Terima Hasil Pemilu 2024, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar sampaiTNK Prabowo-Gibran