TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta para menteri di Kabinet Indonesia Maju, seperti Bahlil Lahaladia, menggoda Menteri Pariwisata Sandiaga Uno soal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak lolos ke parlemen dalam pemilu 2024.
Momen itu terjadi saat Jokowi dan para menteri lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak di Istana Negara pada Jumat, 22 Maret 20224. Setelah presiden dan para menteri menyerahkan SPT Pajak, para menteri sempat berkumpul untuk mengobrol santai.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia kemudian menggoda Sandi soal niatnya membayar pajak dan Partai Sandi. “Pak Sandi tadi mau bayar pajak lebih Pak (Jokowi), tapi PPP belum lolos,” kata dia.
Lelucon Bahlil itu disambut oleh tawa sebagian pembantu presiden. Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat memberi isyarat untuk menutup mulut, sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertawa.
“Ini pajak lho,” kata Jokowi memperingatkan. Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menkeu Sri Mulyani, Seskab Pramono Anung, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan beberapa menteri lain turut hadir dalam acara di Istana.
Ketika ditemui usai acara, Sandiaga yang berstatus Badan Pemenangan Pemilu (Pemilu) mengaku tidak tersinggung dengan lelucon Bahlil. Dia juga mengatakan presiden ikut tertawa dan memberikannya saran untuk memperbanyak doa.
“Pak Bahlil ini kan selalu ada guyonnya,” kata Sandiaga.
Ditemui secara terpisah, Bahlil juga tidak mau membesar-besarkan gurauannya ke Bahlil. Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini menyinggung Sandiaga sebagai seniornya di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.
Partai Sandiaga, PPP, cuma mengumpulkan 5.878.777 atau setara 3,87 persen suara sah. Partai Ka'bah tidak lolos ke DPR - pertama sejak tahun 70an. Partai harus mengumpulkan 4 persen suara sah untuk bisa masuk ke Senayan.
Sandiaga mundur dari Partai Gerindra pada 23 April 2023. Kemudian pada 14 Juni 2023, Sandi mengumumkan bergabung dengan PPP, dengan didapuk sebagai Bappilu.
Pilihan editor: Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat