TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menanggapi gugatan hasil Pilpres 2024 yang akan diajukan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai, pihaknya memaklumi hal tersebut.
“Ya memang nggak apa-apa kan, tiga hari dikasih nanti, silahkan, memang itu prosedur yang harus kita ikuti kan. Kita juga maklum, kan saya kemarin dua kali juga gitu,” ungkap pria yang kerap disapa Zulhas itu, saat ditemui usai acara Buka Bersama PAN dengan Prabowo Subianto, di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024.
Pada hari yang sama, Tim Ganjar-Mahfud turut menggelar konferensi pers. Mereka memastikan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menggugat perselisihan hasil Pemilu (PHPU). Paling lambat, gugatan tersebut akan dilayangkan pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Ganjar juga membeberkan beberapa temuannya terkait dugaan praktik kecurangan dalam Pemilu. Dia menyebutkan, bersama Cawapresnya, Mahfud Md, selama satu bulan terakhir berkeliling untuk bertanya kepada kelompok masyarakat soal penyelenggaraan Pemilu tahun ini.
"Mereka menyampaikan kepada kami cerita-cerita tentang proses pemilu yang terjadi di Indonesia ini. Kami juga berkomunikasi dengan partai pengusung, para saksi-saksi di daerah, apakah cerita-cerita ini begitu adanya dan ternyata relatif cerita itu punya kemiripan," ujar Ganjar, di Jakarta, pada Kamis, 21 Maret 2024.
Ganjar menilai, gelaran Pemilu tahun ini tak demokratis, mulai dari majunya Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres Prabowo Subianto, melalui perubahan putusan batas minimal usia pencalonan yang melibatkan bekas Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan pamannya sendiri.
"Mulai dari proses, kalau boleh saya sebut seleksi calon presiden dan cawapres, sampai kemudian berproses kepada putusan MK 90 dan pada saat itu awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak," imbuh Ganjar.
Pria yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu juga menyoroti pendaftaran Capres dan Cawapres di KPU yang menurutnya secara prosedur telah bermasalah sejak awal.
Adapun gugatan ke MK tersebut merupakan respons usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil akhir rekapitulasi pada Rabu, 20 Maret 2024. Paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto, keluar sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," tutur Ganjar pada Kamis, 21 Maret 2024.
Ganjar berharap, adanya upaya pelaporan dugaan kecurangan ke MK akan membuka seluruh kecurangan yang diduga terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Saya kira ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim yang nanti ada di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya. Setelah dulu ada putusan MKMK, setelah juga kita melihat penyelenggara mendapatkan hukuman etik, maka tentu saja kita harus mengembalikan kredibilitas demokrasi kita menjadi ini jauh lebih baik," tutur Ganjar.
Pada 20 Maret 2024, KPU secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Paslon nomor urut dua keluar sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Mereka mendulang dukungan di 36 provinsi dengan total suara sebanyak 96.214.691. Di posisi kedua, Paslon nomor urut satu, Anies-Muhaimin, meraih 40.971.906 suara dan berhasil memenangkan dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Barat. Sementara itu, pasangan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, memperoleh 27.040.878 suara tanpa berhasil memenangkan satu pun dari provinsi.
Adinda Jasmine Prasetyo | Intan Setiawanty
Pilihan Editor: PDIP Dukung Tim Hukum Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres ke MK: Ada Kecurangan dari Hulu ke Hilir