TEMPO.CO, Jakarta - Calon pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh menghadiri undangan buka bersama di kediaman eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya 27, Jakarta Selatan, Rabu 20 Maret 2024.
Anies mengatakan, buka bersama ini dilakukan sambil menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres 2024 oleh KPU. "Kami senang sekali atas undangan dari Pak Jusuf Kalla pada malam hari ini, diskusinya juga seru, kemudian kita sambil menunggu, jam-jam, hari akhir pengumuman dari KPU,” kata Anies kepada awak media.
Anies mengaku belum bisa memberikan pernyataan resmi menanggapi rekapitulasi hasil perhitungan suara pilpres 2024. Ia hanya mengatakan, akan memberikan keterangan resmi setelah KPU mengumumkan secara resmi. "Setelah itu baru kita respons," kata Anies.
Sedangkan, Surya Paloh mengatakan, NasDem akan melakukan konferensi pers di NasDem Tower di Gondangdia, Manteng, Jakarta. Konferensi pers itu akan dilakukan secara terpisah dengan Anies dan Muhaimin. "Iya kami lakukan terpisah," ujarnya.
Jusuf Kalla mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat tali silaturahmi. Ia mengaku dalam pertemuan tersebut ada pembicaraan mengenai langkah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Jusuf enggan menjelaskan langkah itu.
KPU RI telah mengesahkan rekapitulasi nasional hasil perolehan suara Pilpres 2024 di seluruh provinsi atau 38 provinsi. Hasilnya, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul dibanding dua pasangan lainnya
Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi, sementara dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat. Sementara, Ganjar-Mahfud tidak mememangkan satu provinsi pun.
Berdasarkan data yang direkap, Prabowo-Gibran memperoleh 96.303.691 suara. Kemudian, di peringkat kedua terdapat pasangan Anies-Muhaimin yang meraih 40.971.726 suara. Adapun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.041.508.
Meski telah mengesahkan rekapitulasi suara untuk 38 provinsi, KPU belum menetapkan hasil Pemilu 2024.
Adapun pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan paling lambat hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Menjelang Pengumuman KPU, Airlangga, Zulhas, hingga AHY Bolak-Balik Rumah Prabowo