Secara terpisah, Anggota Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan tenggat waktu pengumuman hasil Pemilu 2024 tetap pada lusa, Rabu, 20 Maret 2024.
"Bahwa kemudian apakah lebih cepat dibandingkan tenggat itu soal lain," ucap Mellaz di Gedung KPU, Jakarta pada Ahad malam.
Mellaz melanjutkan, penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan dengan rapat pleno terbuka oleh KPU. Seluruh anggota komisioner KPU nanti akan hadir. "Jadi, kami bertujuh akan menyampaikan itu ke publik," ujar Mellaz.
KPU diketahui telah melakukan rekapitulasi nasional terhadap perolehan suara di 34 provinsi. Adapun 34 provinsi yang sudah selesai direkap di tingkat nasional, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.
Kemudian, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang di 32 provinsi, sementara dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat.
Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilihan Editor: H-1 Penetapan Suara Nasional, KPU Belum Sahkan 4 Provinsi