TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sebelumnya mengatakan membuka opsi untuk mengumumkan hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024 lebih cepat.
"Prinsipnya kami, setelah semua dibacakan itu langsung ditetapkan," kata Anggota Komisioner KPU Idham Holik pada Ahad malam, 17 Maret 2024. "Prinsipnya ketika semua sudah selesai maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI (Hasyim Asy'ari)."
Namun berdasarkan catatan Tempo, sebanyak empat provinsi hingga hari ini, Selasa, 19 Maret 2024, KPU belum menyelesaikan rekapitulasi nasional.
Meski begitu, KPU menargetkan rekapitulasi suara keempat provinsi itu rampung pada hari ini. Ke empat provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan, keempat provinsi itu akan direkapitulasi pada hari ini.
"Kita akhiri untuk sesi ini (rekapitulasi Papua Barat Daya), masih ada Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan dan Maluku. Insyaallah nanti akan kita selesaikan," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.
Rencananya, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk keempat provinsi itu akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Meski demikian, kepastian waktu pelaksanaan rapat pleno itu akan diumumkan lebih lanjut. Hasyim mengatakan, dimulainya rapat pleno tergantung pada kehadiran KPU Provinsi di Kantor KPU.
"Nanti kita cek dulu kalau ada informasi teman-teman ada yang datang malam ini atau dini hari, sudah terverifikasi, besok kita bisa laksanakan jam 10.00 ya kita mulai," kata Hasyim.
Anggota Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan pihaknya membuka opsi untuk mengumumkan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 lebih cepat.
"Prinsipnya kami, setelah semua dibacakan itu langsung ditetapkan," kata Anggota Komisioner KPU Idham Holik pada Ahad malam, 17 Maret 2024.
"Prinsipnya ketika semua sudah selesai maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI (Hasyim Asy'ari)," ucap Idham.
Dia melanjutkan, KPU harus bekerja sesuai dengan prinsip efektif dan efisien. Hal ini yang menjadi titik tekan dari amanah Putusan MK nomor 14/PU-XI/2013 tentang Pemilu serentak.