Sebelum rapat pleno terbuka berakhir, Bawaslu sempat menyampaikan catatannya. Ketua Bawaslu Jawa Barat Zakcy Muhammad Zam Zam mengingatkan KPU agar segera menyerahkan surat hasil pelaksanaan rekomendasi lembaganya atas aduan empat partai politik yang dilayangkan saat proses rekapitulasi suara.
“Kami dorong agar KPU segera memberikan surat kepada para pihak dalam hal ini pelapor supaya bisa memperjelas terkait tindak lanjut,” kata dia, Selasa, 19 Maret 2024.
Jalannya pembacaan rekapatiluasi hasil pemungutan suara sejak malam hingga dini hari tersebut tidak berjalan mulus. Pembacaan hasil rekapitulasi suara untuk hasil pemilu DPR RI sempat terhenti oleh interupsi yang dilayangkan saksi Partai Nasdem. Interupsi dilayangkan saat KPU Jawa Barat baru saja membacakan hasil penghitungan suara Dapil 1 DPR RI.
Saksi Partai Nasdem, yakni Ketua DPD Nasdem Kota Bandung Rendiana Awangga dan Ketua Bappilu DPD NasDem Kota Bandung Rizky Mediantoro bergantian mencecar komisioner KPU Jawa Barat yang memimpin rapat pleno terbuka.
Partai Nasdem mempertanyakan suara perolehan partainya untuk DRP RI di Dapil 1 yang tidak berubah. Partai Nasdem mengklaim telah mengantungi surat rekomendasi Bawaslu Jawa Barat agar KPU Jawa Barat atas aduan partainya mengenai dugaan pengurangan suara.
“Kita mengirimkan random sampling di 60 TPS (di Kota Bandung), di mana di 60 TPS tersebut kita mengalami kehilangan suara 500 suara,” kata Rendiana Awangga.
Rendiana menuntut agar perolehan suara partainya yang hilang untuk jenjang pemilihan DPR RI Dapil 1 dikembalikan. Ia mengutip salah satu amar putusan Bawaslu Jawa Barat yang menyatakan telah terjadinya pelanggaran administratif oleh KPU Kota Bandung.
“Bawaslu memerintahkan KPU Jawa Barat melakukan pencermatan data yang termuat dalam C1 dan D hasil yang termuat dalam Sirekap di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi terhadap pelanggaran.
Selanjutnya>> Saling Cecar KPU dan Saksi NasDem