Adapun Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni meminta adanya klausul tegas yang mengatur pemanfaatan aset BMN oleh pemerintah Provinsi DKJ dalam RUU DKJ.
Sylviana menilai penting adanya klausul tegas tentang kemudahan pemanfaatan aset pemerintah pusat oleh pemerintah DKJ karena penggunaannya dimaksudkan tidak hanya untuk masyarakat DKJ, tetapi juga untuk perhelatan internasional.
"Ketika terjadi Asian Games, international events, pasti daerah-daerah lain juga akan memanfaatkan itu. Jadi, mesti ada klausul," katanya.
Sebelumnya, Sylviana juga mempertanyakan alasan mendesak pemerintah pusat untuk tetap mempertahankan aset Kawasan GBK, Monumen Nasional, dan Kemayoran tidak diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKJ setelah ibu kota negara berpindah dari Jakarta ke IKN.
Supratman Andi Agtas menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai norma waktu yang memberikan kepastian kemudahan dalam hal permohonan pemanfaatan aset BMN pemerintah pusat oleh Pemerintah DKJ nantinya akan disepakati untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Tolong ditambahin ya di Pasal 48, untuk delegasinya diatur lebih lanjut oleh PMK," ujar Supratman.
Pilihan editor: Anggota DPR Usul Pemerintah Segera Proklamasikan Ibu Kota Negara Pindah, Apa Alasannya?