TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI membuka opsi untuk mengumumkan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 lebih cepat. "Prinsipnya kami, setelah semua dibacakan itu langsung ditetapkan," kata Anggota Komisioner KPU Idham Holik pada Ahad malam, 17 Maret 2024.
Seperti diketahui, KPU telah melakukan rekapitulasi nasional terhadap perolehan suara di 33 provinsi. Lima provinsi yang belum, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan ditargetkan rampung pada hari ini.
"Prinsipnya ketika semua sudah selesai maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI (Hasyim Asy'ari)," ucap Idham.
Dia melanjutkan, KPU harus bekerja sesuai dengan prinsip efektif dan efisien. Hal ini yang menjadi titik tekan dari amanah Putusan MK nomor 14/PU-XI/2013 tentang Pemilu serentak
Secara terpisah, Anggota Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan tenggat waktu pengumuman hasil Pemilu 2024 tetap pada lusa, 20 Maret 2024.
"Bahwa kemudian apakah lebih cepat dibandingkan tenggat itu soal lain," ucap Mellaz di Gedung KPU, Jakarta pada Ahad malam.
Mellaz melanjutkan, penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan dengan rapat pleno terbuka oleh KPU. Seluruh anggota komisioner KPU nanti akan hadir.
"Jadi, kami bertujuh akan menyampaikan itu ke publik," ujar Mellaz.
Pilihan Editor: Respons Gibran Soal Airlangga Hartarto yang Minta Jatah Menteri untuk Golkar Lebih Banyak