Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelar Sidang MKMK Tertutup, I Dewa Gede Palguna Bilang Berbeda dengan Jimly Asshiddiqie

image-gnews
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna memberikan keterangan pers mengenai perkembangan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna memberikan keterangan pers mengenai perkembangan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK I Dewa Gede Palguna menyinggung nama Jimly Asshiddiqie saat menjelaskan alasannya menggelar sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK secara tertutup.

Diketahui, sidang MKMK digelar secara tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat kemarin, 15 Maret 2024.

“Soal sidang mengapa tertutup karena PMK-nya (Peraturan Mahkamah Konstitusi) mengatur begitu. Lihat Pasal 26 ayat (1) dan juga Pasal 28 ayat (1),” ujar Palguna saat dihubungi Tempo pada Jumat, 15 Maret 2024.

Palguna menyebutkan bahwa sebelumnya, pada masa kepemimpinan Jimly sebagai Ketua MKMK, sidang etik untuk para pelapor dilangsungkan secara terbuka.

Menurut Palguna, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan sidang pendahuluan digelar secara tertutup.

“Dulu saat MKMK Ad Hoc Prof Jimly menjadikannya terbuka, beliau punya alasan tersendiri yang sebaiknya ditanyakan kepada beliau,” imbuhnya.

Meski demikian, Palguna menilai, yang dilakukan Jimly saat itu mempunyai maksud yang baik. “Saya sesungguhnya ya lebih senang terbuka karena jadi tidak ada beban,” lanjut Palguna.

Palguna menyebutkan, dirinya bersikap konservatif dalam menjalankan aturan di Pasal 26 ayat (1) PMK 1 Tahun 2023 tersebut.

“Tapi kan hukum acaranya belum berubah, masih dikatakan tertutup. Barangkali Anda menganggap saya konservatif, tak masalah,” ujar Palguna.

Palguna menyatakan keinginannya agar sidang etik untuk para pelapor dilakukan secara terbuka, namun hingga saat ini, aturan yang berlaku masih mengikuti PMK yang masih dalam proses penyempurnaan, yang menetapkan sidang pendahuluan MKMK secara tertutup.

Diketahui, MKMK dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait lima laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK pada hari yang sama, Jumat, 15 Maret 2024, namun di jam yang berbeda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Anggota MKMK Yuliandri, pada Kamis, 14 Maret 2024, pihaknya telah menerima lima laporan berbeda terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh beberapa hakim MK. Kelima laporan tersebut akan dibahas dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Kelima laporan tersebut berasal dari advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Anwar Usman, Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman.

Disusul Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan melaporkan Hakim Arief Hidayat.

Lalu, laporan kelima datang dari Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang melaporkan Hakim Anwar Usman, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Wahiduddin Adams yang merupakan mantan Hakim MK.

"Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap beberapa peristiwa sebelumnya, yang oleh Pelapor diduga melanggar kode etik," ujar Yuliandri kepada Tempo, 14 Maret 2024.

Ini merupakan buntut dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang sebelumnya telah dikabulkan oleh MK.

Adapun Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahidudin Adams merupakan ketiga hakim yang menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Almas Tsaqibbirru.

Anwar Usman dan Arief Hidayat absen dalam sidang MKMK Jumat kemarin. Menurut Palguna, Anwar absen karena sakit. Sementara Arief Hidayat sedang bertugas ke luar negeri.

ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Ketua MKMK Ungkap Alasan Sidang Etik Hakim MK Digelar Tertutup Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

14 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

16 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?