Dia menyebutkan pemerintah hanya bisa mengeluarkan surat sertifikat bagi tanah yang statusnya lengkap. Sedangkan kelanjutan pembangunan sekaligus percepatan di kawasan IKN merupakan tanggung jawab instansi lainnya, termasuk OIKN.
Sebelumnya, OIKN menyatakan terus menyosialisasikan dan berdiskusi secara intens dengan masyarakat mengenai tertib perizinan serta tertib tata ruang di Nusantara, Kalimantan Timur.
"Ada dua isu utama yakni terkait perizinan dan juga bagaimana disiplin tata ruang. Terkait perizinan dari tahun lalu kami sudah melakukan sosialisasi baik di tingkat kecamatan dengan mengundang seluruh kepala desa, lurah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat seperti dari Sepaku, Loa Janan, dan Kutai Kartanegara," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati.
Menurut dia, OIKN dalam melakukan sosialisasi mengenai tertib perizinan dan tertib disiplin tata ruang selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui diskusi dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Saya minggu depan akan mulai turun untuk berdiskusi lagi dengan masyarakat, kami akan mencari solusi-solusi terbaik seperti apa baik dari sisi pemerintah yang tidak merugikan masyarakat," kata Thomas.
YOHANES MHARSO JOHARSOYO | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Penerima KJMU Tahap I Berkurang 771 Orang, Disdik DKI Buka Pendaftaran Baru hingga 21 Maret