Kata Mareta, tindakan pemerintah ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan.
“Mengingatkan kita dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalakan segala cara. Otorita IKN memberikan batas waktu selama 7 hari agar warga Pemaluan segera angkat kaki dari tanah tempat mereka berpijak selama puluhan tahun," tegas Mareta.
Pola semacam ini, menurut dia, bentuk intimidasi yang menyebarkan teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya.
Respons Otorita IKN
Sementara Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan pemerintah dan pihak masyarakat adat menjalin komunikasi yang menolak penggusuran. Bambang mengklaim pada prinsipnya pemerintah ingin semua berjalan dengan baik.
“Kita tidak akan menggusur semena-mena ya, dan komunikasi itu berjalan sekarang,” kata Bambang usai rapat soal IKN bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024.
Pada rapat bersama Jokowi di Istana Negara, Bambang mengaku mendapat arahan mengenai percepatan penyediaan lahan untuk investasi di IKN.
Dalam keterangan pada Rabu di Kompleks Istana Kepresidenan, Bambang mengatakan komunikasi intens sedang berjalan di lapangan.
Menurut Bambang, Pemerintah tidak akan merubah tenggat 7 hari, namun berupaya membuat forum-forum yang melibatkan masyarakat sekitar, tokoh masyarakat, dan pada investor yang baru masuk situ.
Selain Bambang, rapat soal IKN bersama Jokowi juga dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
“Beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan bahwa agar segera diperjelas dipercepat untuk status-status lahan,” kata Menteri Basuki dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan usai rapat. “Beliau banyak mendapat keluhan-keluhan dari investor tentang percepatan investasi di IKN.”
Menteri Basuki menjelaskan, Jokowi memberi dua arahan mengenai penyediaan lahan ini. Pertama agar disediakan desk untuk pengaduan investasi. Kedua, seperti atas saran Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, supaya lahan bagi investor segera ditetapkan statusnya.
“Kalimatnya beliau ‘kerja cepat tapi tidak melanggar aturan’,” kata Basuki.
DIANANTA P. SUMEDI (Kontributor) | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Perampasan Tanah untuk IKN Nusantara