TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, ada 101 mahasiswa yang ditolak menerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di 2024. Mereka tidak layak menerima karena sudah lulus dari perguruan tinggi.
"Mereka tak bisa lanjut karena sudah lulus," kata Purwosusilo saat dihubungi, Selasa 12 Maret 2024.
Purwosusilo mengatakan tim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini masih melakukan verifikasi data penerima KJMU. Verifikasi dilakukan untuk mencegah manipulasi data dan supaya tepat sasaran.
Sebab, Purwosusilo mengklaim ada mahasiswa yang seharusnya tidak layak namun menerima KJMU. "Isunya ada mahasiswa yang bawa mobil tapi tetap dapat KJMU," kata dia.
Purwosusilo mengatakan penerima KJMU hanya mendapatkan beasiswa selama satu semester sebesar Rp9 juta. Beasiswa itu diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat. Di antaranya, berdomisili di Jakarta dan masyarakat kurang mampu.
Selama mendapatkan beasiswa, Indeks Prestasi (IP) mahasiswa tidak boleh di bawah 3,0 (untuk prodi sosial) dan 2,75 (untuk prodi eksakta). Mereka juga dilarang melanggar ketentuan kampus.
Setelah semester selanjutnya, mahasiswa tersebut wajib melakukan pendaftaran ulang. Tim Pemprov DKI Jakarta kemudian akan melakukan verifikasi kembali data terbaru dari mahasiswa tersebut.
“Untuk IP dan kelakuan mahasiswa kita akan lihat data dari kampus. Apakah anak ini nilainya bagus atau tidak. Kalau tidak tak bisa lanjut,” kata Purwosusilo.
Selain melihat dari nilai, Tim Pemprov DKI Jakarta akan mengecek data kependudukan mahasiswa. Bila sudah pindah dari DKI Jakarta, penerima KJMU sebelumnya tidak akan menggunakannya lagi.
”Kami akan cek di dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” kata Purwosusilo.
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengecek perubahan ekonomi penerima KJMU. Bila ekonomi keluarga mahasiswa lebih baik, seperti memiliki mobil dan sejumlah aset, maka beasiswanya akan ditarik. Data itu akan dilihat di Badan Pendapatan Daerah.
“Ada juga yang sudah meninggal. Ada juga yang sudah lulus. Jadi kita verifikasi semua di lapangan,” kata Purwosusilo.
Karena itu, Purwosusilo meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Masyarakat yang berhak pasti mendapatkan beasiswa KJMU.
“Mahasiswa intinya fokus belajar saja. Kalau memang berhak pasti berhak,” kata Purwosusilo.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menemukan sebanyak 624 orang dari total 19.041 penerima program KJMU tak sesuai dengan tiga parameter pemadanan data. "Salah satunya adalah dokumen kependudukan sesuai domisili. Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali," ujar kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.
Budi menjelaskan, parameter pemadanan data ini selain berdasarkan padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, juga data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat dan pekerjaan kepala keluarga (KK) penerima KJMU. Oleh karena itu, dia berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran.
Pilihan Editor: Dinas Pendidikan DKI: Pengeluaran Anggaran KJMU Sesuai Kebutuhan