TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, menyebut, terdapat sejumlah catatan pada Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Ahad, 10 Maret 2024. Salah satu catatan tersebut adalah minimnya informasi mengenai pemberitahuan untuk melakukan PSU tersebut.
Bagja menjelaskan, banyak pemilih yang hadir ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) ataupun Kotak Suara Keliling (KSK), hanya karena mengetahui informasi adanya PSU melalui media sosial KPU RI dan grup WhatsApp, seperti grup pendataan WNI KBRI KL
"Namun belum mengetahui apakah termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU maupun lokasi KSK dan TPSLN," ujar Bagja dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 13 Maret 2024.
Bagja menjelaskan, minimnya informasi itu disebabkan dua faktor. Pertama, kata Bagja, pemilih tidak mendapatkan formulir Model C Pemberitahuan.
Ia menyebut, sesuai aturan KPU, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) seharusnya sudah menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar. Surat itu diserahkan paling lambat satu hari sebelum PSU di TPS diadakan.
Padahal, kata Bagja, berdasarkan hasil koordinasi Bawaslu dan KPU pada 8 Maret 2024, KPU memastikan formulir Model C Pemberitahuan telah terdistribusi 100 persen kepada pemilih DPT di Kuala Lumpur, melalui messenger blast.
Selanjutnya, Bagja menyebut, faktor kedua, yaitu salinan DPT Luar Negeri (DPTLN) tidak dipasang di papan pengumuman di lokasi TPSLN dan KSK.
Bagja menyebut, tidak dipasangnya salinan DPTLN di lokasi TPSLN dan KSK berdampak pada kebingungan status pemilih antara DPT dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Minimnya informasi mengenai pemberitahuan untuk melakukan PSU di antaranya pemilih yang datang ke lokasi KSK bukan pemilih yang masuk dalam kategori DPT KSK yang dimaksud, sehingga implikasinya adalah pemilih tidak puas dengan pelayanan penyelenggara dan menimbulkan kegaduhan dan gangguan keamanan," kata dia.
Sebelumnya, KPU RI menyelenggarakan PSU Kuala Lumpur pada Minggu, 10 Maret 2024 dengan dua metode, yakni TPS dan KSK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan DPTLN untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih yang dilakukan di 22 TPSLN dan 19.845 orang pemilih melakukan PSU di 120 KSK.
Bawaslu merekomendasikan PSU di Kuala Lumpur setelah menyatakan telah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
YOHANES MAHARSO | ANTARA
PIlihan Editor: Sederet Catatan PSU di Kuala Lumpur: Dugaan Intimidasi hingga Pemilih DPK yang Emosi