TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengungkap alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT tak kunjung disahkan. Menurut dia, hingga saat ini tidak terlalu banyak pihak yang menganggap RUU PPRT penting untuk segera disahkan.
“Ini harus kita segerakan, mengingat ini ada di meja pimpinan, apalagi waktu kita tinggal enam bulan (hingga akhir masa jabatan),” ujar Luluk dalam acara diskusi publik di Ke:kini Ruang Bersama, Cikini, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.
Di sisi lain, kata Luluk, DPR saat ini sedang mengalami dinamika politik yang cukup luar biasa dengan adanya hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mengaku sudah menyampaikan kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU ini. Namun, tanpa adanya respons serupa dari fraksi-fraksi lain, maka desakan tersebut tidak akan berhasil.
Luluk juga meminta masyarakat sipil untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU ini. Karena, menurut dia, dalam beberapa kasus, dibutuhkan tekanan publik yang kuat agar DPR bisa melihat pentingnya suatu regulasi.
“Teman-teman bisa meminta anggota DPR dari fraksi lain untuk ikut mereka speak up atau lakukan lobi-lobi agar segera disahkan,” kata Luluk. “Jadi benar-benar harus bersamaan dan berbagi peran sehingga kita bisa dapat jaminan dari tiap fraksi agar dapat segera dibahas bersama pemerintah.”
Menurut Luluk, pengesahan RUU PPRT ini sebetulnya hanya memerlukan langkah kecil atau political will dari pimpinan DPR untuk membahas ini dengan pemerintah. Sebab, RUU PPRT telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif di DPR pada 21 Maret 2023.
“Desakan kepada Ibu Puan (Ketua DPR) sudah tidak kurang. Tapi perlu cara yang bisa ditempuh. Seperti apakah pengesahan harus dari ketua dan tidak bisa diwakili unsur pimpinan lainnya? Saya rasa tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT ini," kata Luluk.
Sementara Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mengatakan kendala utama belum disahkannya RUU PPRT tersebut ada pada DPR sendiri. “Kendala utama RUU PPRT ini ada di DPR sendiri, terutama di anggota DPR dan pimpinan DPR, yang mereka mayoritas hampir 100 persen adalah pemberi kerja, dan mereka masih memposisikan dirinya sebagai pemberi kerja, yang masih sangat bias terhadap pekerja rumah tangga,” kata Lita dalam kesempatan yang sama.
Pilihan Editor: Sejumlah LBH Perempuan dan Pekerja Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT