TEMPO.CO, Jakarta - Agenda Rapat Dengar Pendapat atau RDP DPR dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang dijadwalkan pada Kamis, 14 Maret besok kemungkinan ditunda. Anggota Komisi Pemerintahan DPR Guspardi Gaus menyebut KPU telah mengirim surat untuk meminta penjadwalan ulang.
RDP yang sebenarnya diagendakan pada Kamis itu akan membahas evaluasi tahapan pemilu serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II. Selain KPU, DPR mengundang Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri.
"Sampai sekarang belum ada reschedule dari pimpinan yang dibuat bersama anggota, namun sekretariat mengusulkan penundaan itu setelah tanggal 20," kata Guspardi.
KPU sebelumnya telah mengirimkan surat ke Komisi II DPR RI terkait permohonan penjadwalan ulang RDP dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024. Surat yang diterbitkan pada 11 Maret 2024 itu ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Pilihan Editor: KPU Minta Rapat Kerja dengan Komisi II DPR Dijadwal Ulang, Ini Alasannya