TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah mengesahkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 di Provinsi DKI Jakarta. Bagaimana hasilnya?
Pengesahan ini dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional pada hari ini di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
"Demikian tadi pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Pemilu Presiden-Wakil Presiden untuk Provinsi DKI Jakarta. Dapat diterima ya? Bismillah, sah," kata Hasyim sembari mengetuk palu sidang pada Selasa, 12 Maret 2024.
Sebelum disahkan, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membacakan perolehan suara Pilpres 2024. Wahyu menuturkan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 2.65.3762 suara.
Sedangkan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara tertinggi, yakni sebanyak 2.692.011 suara.
Adapun paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. menempati posisi terakhir. Paslon ini memperoleh 1.115.138 suara.
Adapun jumlah suara sah adalah sebanyak 6.460.911. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 97.823 suara.
"Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 6.558.734," tutur Wahyu pada kesempatan yang sama.
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT di DKI Jakarta adalah 8.252.897 jiwa. Adapun pengguna hak pilih adalah sebanyak 6.558.734 jiwa.
Pilihan Editor: Isi Poin Pertama Naskah Akademik Hak Angket PDIP: Soroti Sikap Jokowi di Pemilu 2024